POPULER

Mediasi Sengketa Tanah di Gedongan Colomadu. Begini Hasilnya

Mediasi Sengketa Tanah di Gedongan Colomadu. Begini Hasilnya

WARTAJOGLO, Karanganyar - Drama sengketa sebidang tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah memasuki babak baru.

Di mana Rohmadi, sebagai salah satu pihak yang bersengketa akan tetap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah ini. Meski dari pihak PT Fajar Group yang menjadi lawannya, sudah memutuskan untuk menyerahkan tanah sengketa itu kepadanya.

Bagi Rohmadi, tindakan perwakilan PT Fajar Group yang melakukan pemasangan patok di lahan miliknya beberapa tahun lalu, adalah sebuah pelanggaran hukum. Sehingga untuk itu proses hukum harus tetap dijalankan untuk mereka.

Sengketa tanah
Rohmadi (kanan) saat menyaksikan petugas BPN melakukan pengukuran ulang tanah terkait sengketa dirinya dengan PT Fajar Group

"Ini bukan soal saya mendapatkan kembali hak saya. Tapi tentunya saya juga ingin bukti bahwa mereka memiliki tanah seluas 770 meter persegi itu. Sehingga kemudian pada 2017 melakukan pematokan. Ini sudah termasuk pasal penyerobotan. Jadi tetap harus ada sanksi hukum. Makanya saya akan tetap melanjutkan ke pengadilan. Agar kita semua tahu siapa yang bersalah dalam masalah ini," ujar Rohmadi di sela-sela proses mediasi pada Kamis (21/4/2022).

Rohmadi yang juga Kepala Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali itu sebelumnya pernah membuat laporan di Kejaksaan Negeri Karanganyar, karena mengaku tanahnya diserobot PT Fajar Group.

Rohmadi yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah itu, tidak terima karena ternyata lawannya juga memiliki sertifikat, meski hanya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) atas tanah yang sama.

Dalam proses mediasi ini juga, akhirnya terungkap adanya kesalahpahaman di antara Rohmadi dengan PT Fajar Group yang memicu sengketa.

Dari keterangan pihak PT Fajar Group, sengketa bermula dari adanya sisa tanah yang merupakan bagian dari site plan pengembangan sebuah perumahan di kawasan itu.

Dari sekian ribu meter persegi yang dimiliki PT Fajar Group selanjutnya dibuat kavling-kavling. Sehingga otomatis ada pemecahan sertifikat.

Setelah dibagi menjadi sekian ratus kavling, tersisa sebidang tanah yang berbatasan dengan tanah Rohmadi.

"Kalau dari perhitungan kami, sisa tanah itu sekitar 3 kavling. Jadi mungkin sekitar 270 meter persegi. Namun dalam sertifikat tertulis 770 meter persegi. Makanya kemudian kita berencana untuk memecahnya untuk mendapatkan sertifikat baru," ujar Bronto Bayu Wusono, staff legal PT Fajar Group.

Bayu juga menjelaskan bahwa untuk bisa memecah sertifikat, maka harus dilakukan pengukuran. Dan untuk itu pihaknya harus memberikan patok penanda, agar memudahkan pihak BPN melakukan pengukuran. 

"Jadi kita memasang patok itu hanya untuk memenuhi persyaratan dari BPN sebelum dilakukannya pengukuran. Bukannya mau melakukan penyerobotan," ungkap Bayu panggilan akrab Bronto Bayu Wusono.

Bayu melanjutkan bahwa pihaknya juga bingung kenapa di sertifikat dari tanah sisa itu tertulis sedemikian luas. Padahal kalau mengacu di sertifikat yang lama, gambar lokasi tanah itu terbilang kecil.

"Makanya di sini kami mau pakai patokan sertifikat yang lama. Karena menurut kami luasnya lebih masuk akal. Sehingga masalah ini tidak terus berlarut-larut," lanjutnya.

Namun demikian, dengan patokan sertifikat yang lama, ternyata masih ada permasalahan pada batas antara tanah PT Fajar Group dengan tanah Rohmadi.

Ada sekitar 5 - 6 meter yang melewati batas dari tanah milik Rohmadi. Dan hal itu selanjutnya tetap dipermasalahkan oleh Rohmadi.

Karena itulah, demi menghindari perselisihan berkepanjangan, akhirnya pihak PT Fajar Group memutuskan mengalah, mengikuti patok batas tanah milik Rohmadi, yang pernah dipasang beberapa tahun lalu.

"Bukannya mau merendahkan nilai tanah yang sepetak itu. Tanah kami di luar masih banyak. Jadi buat apa harus menyerobot tanah orang lain. Karena itulah, daripada masalah semakin panjang, kami putuskan menyerahkan bagian yang diklaim Pak Rohmadi," tandas Bayu.

Sementara dari BPN yang diwakili Kasi Sengketa Eko Budi Irianto menyebut bahwa kasus sertifikat ganda bukan hal yang baru di masyarakat. Hal itu terjadi karena kurang tertibnya upaya pencatatan administrasi dari pihak desa.

Namun terkait kasus sengketa antara Rohmadi dan PT Fajar Group lebih pada perbedaan pengukuran. Sehingga kemudian ada perselisihan pada batas di antara tanah keduanya.

"Ini kan kasusnya ada sebagian tanahnya Pak Rohmadi yang juga diklaim sebagai milik PT Fajar Group. Dan masing-masing memiliki data dari sertifikat. Makanya di sini kita lakukan pengukuran ulang serta mediasi, untuk mencari solusi terbaik. Dan harusnya masalah ini sudah clear, karena pihak PT Fajar menyerahkan tanah yang overlaping itu ke Pak Rohmadi," jelas Eko. //Bang 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close