POPULER

Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Henry Indraguna

Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Henry Indraguna

WARTAJOGLO, Jakarta - Sebuah amanat baru didapatkan oleh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr(c), Henry Indraguna, SH, MH, C.Med, C.R.A, C.T.L, C.M.L.C yang didaulat sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). 

Pengangkatan tersebut melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.

“Saya secara pribadi merespon positif atas hal informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Henry menegaskan bahwa dirinya siap melaksanakan tugas dengan baik saat ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan.

Henry Indraguna mendapat amanat baru sebagai anggota tim ahli wantimpres (dok pri)

Artinya bahwa dengan segudang pengalaman di bidang hukum dan perundangan, maka Henry siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Saya menerima amanat ini, dan Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Yang mana dengan tugas ini saya bertanggung jawab memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16," tegas pengacara yang dekat dengan kalangan artis ini.

Pasal 16 UUD 1945 memang menjadi pijakan konstitusi Wantimpres, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dijelaskan pula bahwa tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Selanjutnya Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.// Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close