
Jadi Anggota Tim Ahli Wantimpres, Begini Tugas dan Tanggung Jawab Henry Indraguna
WARTAJOGLO, Jakarta - Sebuah amanat baru didapatkan oleh Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dr(c), Henry Indraguna, SH, MH, C.Med, C.R.A, C.T.L, C.M.L.C yang didaulat sebagai anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Pengangkatan tersebut melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto.
“Saya secara pribadi merespon positif atas hal informasi tersebut
sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung
jawab,” kata Henry Indraguna melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Henry menegaskan bahwa dirinya siap melaksanakan tugas dengan baik saat ditempatkan sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan.
![]() |
Henry Indraguna mendapat amanat baru sebagai anggota tim ahli wantimpres (dok pri) |
Artinya bahwa dengan segudang pengalaman di bidang hukum dan perundangan, maka Henry siap menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Saya menerima amanat ini, dan Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Yang mana dengan tugas ini saya bertanggung jawab memberikan nasihat dan
pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbangan Presiden
sesuai UUD 1945 Pasal 16," tegas pengacara yang dekat dengan kalangan artis ini.
Pasal 16 UUD 1945 memang menjadi pijakan konstitusi Wantimpres, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
Dijelaskan pula bahwa tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut Wajib dilakukan oleh
Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.
Hal lain yang juga perlu diketahui bahwa penyampaian
nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan
maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota
dewan.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi
nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan
pemerintahan negara.
Selanjutnya Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan,
dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak
manapun.
Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti
sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam
melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi
pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada
Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.// Bang