TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Jangan Asal Menggelar Nobar Piala Dunia 2022. Begini Aturannya Agar Tidak Kena Sanksi Hukum

WARTAJOGLO, Jakarta - Bersamaan dengan gelaran Piala Dunia, acara nonton bareng (nobar) akan banyak ditemui di tengah masyarakat. Baik yang diselenggarakan secara gratis di kampung-kampung, ataupun yang dibungkus dengan paket-paket berbayar di kafe atau restoran.

Terkait hal ini PT Surya Citra Media (SCM) sebagai pemegang hak siar mengingatkan bahwa acara nobar tidak bisa dibenarkan bila tanpa izin resmi dari pihaknya. Sebab lisensi ataupun hak siar yang didapatkan oleh SCM adalahj untuk dikonsumsi secara pribadi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur SCM, Imam Sudjarwo dalam acara press conference FIFA WORLD CUP 2022 Piracy, Public Viewing Rights & Regulations yang digelar secara virtual pada Kamis 23 Juni 2022.

Direktur SCM Imam Sudjarwo (tengah) bersama Hendy Lim (dua dari kiri) serta perwakilan dari Ditjen HAKI dan Bareskrim Polri dalam acara press conference

"Acara ini rights-nya ditujukan untuk ditonton secara pribadi. Karenanya, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk tujuan komersial dengan balutan acara nonton bareng," ujarnya.

Namun demikian bukan berarti pihak SCM menutup kesempatan untuk kerja sama bagi pihak-pihak yang menginginkan bisa mengadakan acara nobar.

Untuk keperluan itu, ada pihak ketiga yang bisa membantu proses pengajuan kerja sama. Sehingga acara yang digelar tidak dianggap ilegal.

Sebab bila sampai ada yang kedapatan menggelar acara nobar tanpa ijin, maka pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggara.

Ini diungkapkan oleh Director of Content Business Indonesian Entertainment Group (IEG) Hendy Lim yang menjadi penanggung jawab dalam program acara Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris.

Hendy Lim menyebut bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indionesia, untuk mengantisipasi adanya upaya pembajakan dalam bentuk acara nobar tanpa ijin.

"Kita melakukan pengawasan bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia. Kita bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak, dan juga melakukan pengawasan," kata Hendy Lim.

Hendy menegaskan bahwa hal ini harus dilakukan karena tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan hak siar eksklusif bukanlah perkara mudah.

Bahkan bukan hanya aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, para pemegang hak siar seringkali tidak pernah mendapatkan keuntungan secara materi dari penyelenggaraan acara itu.

"Jangan dikira dengan memegang hak siar, kita akan mendapatkan banyak keuntungan. Bisa dicek bahwa semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapatkan keuntungan. Karena itulah, dengan mengajukan ijin nonton bareng yang tentunya berbayar, hal itu bisa sedikit banyak ikut menutupi biaya untuk mendapatkan hak siar," lanjut Hendy.

Karena itulah pihaknya mengajak masyarakat untuk bisa menghargai hak cipta dengan tidak meggelar nonton bareng tanpa ijin.

Dan untuk menguatkan perlindungan hukum itu, PT SCM menggandeng Ditjen HAKI dan Bareskrim Polri.

"Tentunya ada ancaman sanksi hukum yang cukup berat hingga 4 tahun penjara dan denda satu miliar, bagi mereka yang melanggar hak cipta," jelas Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyelidik dan Penyelesaian Sengketa - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang juga ikut dalam acara press confference. //Bang

Type above and press Enter to search.