WARTAJOGLO, Jakarta - Bersamaan dengan gelaran Piala Dunia, acara nonton bareng (nobar)
akan banyak ditemui di tengah masyarakat. Baik yang diselenggarakan
secara gratis di kampung-kampung, ataupun yang dibungkus dengan
paket-paket berbayar di kafe atau restoran.
Terkait hal ini PT Surya Citra Media (SCM) sebagai pemegang hak siar mengingatkan bahwa acara nobar tidak bisa dibenarkan bila tanpa izin resmi dari pihaknya. Sebab lisensi ataupun hak siar yang didapatkan oleh SCM adalahj untuk dikonsumsi secara pribadi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur SCM, Imam Sudjarwo dalam acara
press conference FIFA WORLD CUP 2022 Piracy, Public Viewing Rights &
Regulations yang digelar secara virtual pada Kamis 23 Juni 2022.
Direktur SCM Imam Sudjarwo (tengah) bersama Hendy Lim (dua dari kiri) serta perwakilan dari Ditjen HAKI dan Bareskrim Polri dalam acara press conference |
"Acara ini rights-nya ditujukan untuk ditonton secara pribadi. Karenanya, tentu tidak bisa dimanfaatkan untuk tujuan komersial dengan balutan acara nonton bareng," ujarnya.
Namun demikian bukan berarti pihak
SCM menutup kesempatan untuk kerja sama bagi pihak-pihak yang
menginginkan bisa mengadakan acara nobar.
Untuk
keperluan itu, ada pihak ketiga yang bisa membantu proses pengajuan
kerja sama. Sehingga acara yang digelar tidak dianggap ilegal.
Sebab
bila sampai ada yang kedapatan menggelar acara nobar tanpa ijin, maka
pihak SCM telah bersiap melakukan gugatan hukum kepada penyelenggara.
Ini diungkapkan oleh
Director of Content Business Indonesian Entertainment Group (IEG) Hendy
Lim yang menjadi penanggung jawab dalam program acara Piala Dunia 2022
dan Liga Inggris.
Hendy Lim menyebut bahwa
pihaknya akan melakukan pemantauan ke seluruh wilayah Indionesia, untuk
mengantisipasi adanya upaya pembajakan dalam bentuk acara nobar tanpa
ijin.
"Kita melakukan pengawasan bukan hanya di Jakarta, tapi juga di seluruh Indonesia. Kita bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan sosialisasi, kontrak, dan juga melakukan pengawasan," kata Hendy Lim.
Hendy menegaskan bahwa hal
ini harus dilakukan karena tidak bisa dipungkiri bahwa untuk mendapatkan
hak siar eksklusif bukanlah perkara mudah.
Bahkan
bukan hanya aturan yang begitu ketat dari pihak FIFA, para pemegang hak
siar seringkali tidak pernah mendapatkan keuntungan secara materi dari
penyelenggaraan acara itu.
"Jangan dikira
dengan memegang hak siar, kita akan mendapatkan banyak keuntungan. Bisa
dicek bahwa semua pemegang hak siar hampir mustahil mendapatkan
keuntungan. Karena itulah, dengan mengajukan ijin nonton bareng yang
tentunya berbayar, hal itu bisa sedikit banyak ikut menutupi biaya untuk
mendapatkan hak siar," lanjut Hendy.
Karena itulah pihaknya mengajak masyarakat untuk bisa menghargai hak cipta dengan tidak meggelar nonton bareng tanpa ijin.
Dan untuk menguatkan perlindungan hukum itu, PT SCM menggandeng Ditjen HAKI dan Bareskrim Polri.
"Tentunya ada ancaman sanksi hukum yang cukup berat hingga 4 tahun penjara dan denda satu miliar, bagi mereka yang melanggar hak cipta," jelas Brigjen. Pol. Anom Wibowo, Direktur Penyelidik dan Penyelesaian Sengketa - Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang juga ikut dalam acara press confference. //Bang