TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ditegaskan Buku Putih, Ternyata Hal Ini Haram Ditulis Anggota PRMN

WARTAJOGLO - Sebagai seorang content creator, kita memiliki kebebasan dalam mencari ide dan membuat tulisan. Sebab ada banyak hal yang kita lihat dan kemudian kita tuangkan menjadi sebuah karya tulis.

Namun demikian, tetap saja ada rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh seorang content creator dalam menulis. Terlebih bila dia tergabung dalam grub media PRMN (Pikiran Rakyat Media Network).

Sebab di media ini ada yang disebut buku putih, yang berisi tentang rambu-rambu dalam penulisan sebuah artikel atau pemberitaan.


 

Rambu-rambu ini tak hanya berlaku bagi content creator, tapi juga untuk seluruh tim redaksi yang ada dalm grup media tersebut.

Salah satu rambu-rambu yang harus dijalankan adalah tidak menulis hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan pribadi seseorang.

“Di sini kita tidak boleh menulis terkait sosok publik figur, baik itu artis, pejabat atau siapapun yang berganti agama. Termasuk keputusannya memakai jilbab atau melepasnya,” jelas Gita Pratiwi editor di Pikiran-Rakyat.com yang menjadi mentor dalam pelatihan content creator PRMN pada Jumat 5 Agustus 2022.

Hal ini menurut Gita merupakan komitmen dari PRMN untuk tidak terjebak dengan persoalan SARA. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa isui-isu SARA sangat sensitif di tengah masyarakat.

Karena itu pula, PRMN juga memiliki kebijakan untuk memblack-list beberapa nama tokoh yang selama ini dipandang suka memainkan isu SARA.

Beberapa nama seperti Abu Janda, almarhum Tengku Dzulkarnain, Mohammad Kace dan beberapa tokoh yang lain tidak diperkenankan untuk dikutip pernyataannya.

"Kita mengenal ada beberapa tokoh yang selama ini suka memainkan isu-isu SARA, sehingga setiap ucapannya selalu bikin gaduh. Nah tokoh-tokoh yang di antaranya adalah Abu Janda, Muhammad Kace ataupun almarhum Tengku Dzulkarnain tidak diperkenankan untuk dikutip ucapannya. Dan kita tidak pernah menjadikannya sebagai narasumber," lanjut Gita.

Namun bukan berarti tokoh-tokoh itu tidak bisa diberitakan. Menurut Gita pemberitaan terhadap para tokoh itu lebih pada kasus yang membelit mereka.

"Kita tetap bisa menulis atau memberitakan tentang tokoh-tokoh itu. Tapi lebih pada peristiwa kasus yang sedang dihadapi. Misalnya saat Muhammad Kace ditahan polisi dan sempat dianiaya oleh Napoleon. Itu bisa kita beritakan, karena tidak menyangkit persoalan SARA," tegasnya.

Hal lain yang juga dijelaskan oleh Gita terkait penulisan artikel atau berita bagi para content creator PRMN adalah keleluasaan untuk merewrite sebuah tulisan yang sudah diterbitkan media lain.

Namun satu hal yang harus dipahami adalah, bahwa media yang tulisannya bisa direwrite bukanlah media competitor. Jadi hanya sebatas yang masuk grup PRMN atau Pro Media Teknologi.

“Kadangkala kita tidak bisa turun langsung untuk liputan. Untuk itu kita bisa melakukan rewrite dari media lain yang masih anggota PRMN atau Pro Media. Di grup ini ada ratusan media, jadi kita bisa bebeas memilih. Namun untuk rewrite, kita harus tetap menyertakan disclaimer di bawah artikel, serta dengan ketentuan 70 persen harus diubah,” tegasnya. //Rad