POPULER

Apresiasi Pencabutan PPKM, Begini Pesan Pengacara Kondang Henry Indraguna kepada Pemerintah

Apresiasi Pencabutan PPKM, Begini Pesan Pengacara Kondang Henry Indraguna kepada Pemerintah

WARTAJOGLO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Keputusan inipun mendapat apresiasi dari Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna.

Anggota Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Perundang-undangan, Henry Indraguna

Doktor ilmu hukum dari dua universitas ternama di Indonesia ini menjelaskan bahwa dihentikannya PPKM akan membawa banyak pengaruh positif di dalam negeri, terutama dari segi pergerakan ekonomi. 

"Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 nanti tidak akan begitu berdampak, karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini," terang Henry pada Jumat 30 desember 2022 malam.

Keputusan ini menurut pemerintah telah mengalami kajian kebijakan yang cukup lama dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri. 

"Saya kira pemerintah sudah benar-benar membuat kajian yang komprehensif dalam memutuskan pencabutan status PPKM," kata Anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini.

PPKM sendiri merupakan istilah kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia dalam melakukan kontrol terhadap penyebaran virus Covid-19, yang telah menyebabkan pandemi hampir selama tiga tahun di seluruh dunia. 

Dan Indonesia dinilai sebagai negara yang cukup survive terhadap seragan virus ini.

Menurut data dikutip dari CNBC, tingkat kekebalan penduduk Indonesia diketahui relatif cukup tinggi di angka 98,5% pada Juli 2022.

Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia juga telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya untuk dosis tahap pertama. "Berdasarkan semua data tersebut, memang sudah selayaknya Covid-19 di Indonesia dijadikan sebagai endemi," kata Henry menambahkan.

Meski PPKM telah dicabut, pemilik kantor hukum Henry Indraguna & Partner's Law Firm ini berharap agar bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terus mengalir dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. 

"Bagaiamapun yang paling merasakan dampak ekonomi dari badai pandemi Covid-19 ini adalah masyarakat bawah, dan bantuan-bantuan sosial harus terus tetap dilanjutkan agar ekonomi masyarakat dapat kembali bangkit. Kita tahu selama tiga tahun ini banyak terjadi PHK di mana-mana, banyak pedagang yang gulung tikar, hingga masyarakat yang terus mengalami penurunan daya beli," harap Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten provinsi Jawa Tengah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close