WARTAJOGLO, Solo - Progres penataan kawasan Sungai Premulung yang berada di sekitar Pasar Jongke, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta terus menunjukkan kemajuan.
Bentangan dinding talud di sisi barat sungai sudah terlihat selesai dibuat sebagian.
Dinding talud ini nantinya akan menahan bantaran Sungai Premulung, yang di sisi baratnya akan dilakukan proses revitalisasi Pasar Jongke.
Revitalisasi ini akan mengubah wajah Pasar Jongke menjadi lebih megah, di mana pedagang dari Pasar Kabangan dan Kalipur juga akan dipindahkan ke sini.
Kawasan Sungai Premulung yang direvitalisasi, dengan latar belakang lahan untuk proyek revitalisasi Pasar Jongke |
Berada di tepi Sungai Premulung, hal ini tentu akan membuat Pasar Jongke memiliki daya tarik tersendiri.
Sebab selain berbelanja, para pengunjung juga bisa menikmati suasana dan sensasi berjalan-jalan di tepi sungai.
Karena itulah, bersamaan dengan proyek revitalisasi Pasar Jongke ini, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS), ikut melakukan pembenahan Sungai Premulung di sekitar Pasar Jongke.
Terkait pembenahan kawasan sungai ini, pengamat masalah sosial asal Solo, Dr. MS Kalono, SH, MH memberikan apresiasi.
Menurutnya langkah yang dilakukan oleh BBWSBS dengan melakukan penataan kawasan Sungai Premulung sudah tepat. Sebab dengan penataan itu, maka bencana banjir yang selama ini selalu mengancam, akan bisa dicegah.
"Apa yang dilakukan oleh BBWSBS ini sudah tepat. Sebab pembenahan kawasan sungai seperti ini, akan mencegah terjadinya banjir, yang selama ini selalu melanda," ujar MS Kalono saat ditemui di lokasi proyek pada Senin 19 Juni 2023.
Kalono juga mencoba menerangkan secara rinci terkait teknis pembuatan tanggul Sungai Premulung yang dikerjakan petugas BBWSBS. Yang menurutnya tentu akan dengan mudah menahan luapan air ke arah Pasar Jongke.
"Kalau sudah jadi, nantinya Pasar Jongke akan terlihat begitu indah. Sebab keberadaan pasar ini akan didukung dengan pemandangan dari Sungai Premulung. Sehingga akan jadi salah satu destinasi wisata baru bagi masyarakat," sambung pria yang juga dikenal sebagai pengacara itu.
Meski memberi apresiasi, namun Kalono juga mengkritisi kebijakan dari BBWSBS yang terkesan tebang pilih.
"Harusnya ketika mengijinkan pembangunan pasar di tepi sungai, atau tempat-tempat wisata lain seperti Taman Sunan Jogo Kali dan yang lainnya, BBWSBS juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang lain untuk ikut mengembangkan hal yang sama. Sebab hal itu juga akan membantu mengangkat perekonomian masyarakat," jelas Kalono.
Bagi Kalono yang terpenting adalah pemberian aturan yang jelas terkait spesifikasi yang harus dipenuhi.
"BBWSBS bisa saja mengeluarkan regulasi baru terkait sesifikasi yang harus dipenuhi bila ada masyarakat atau sektor swasta yang inigin mengembangkan kawasan bantaran sungai. Kalau itu sudah benar-benar diterapkan, maka Kota Solo akan berubah seperti kota-kota di luar negeri, yang banyak menampilkan keindahan bangunan di tepi sungai," ungkap pria yang juga seorang lawyer ini.
Sebagai orang yang selama ini bergulat dengan hukum, Kalono mengaku sangat paham dengan serangkaian regulasi terkait proses revitalisasi sungai.
Karenanya Kalono menandaskan bahwa regulasi BBWSBS harusnya dinamis mengikuti perkembangan jaman.
"Saat ini peningkatan ekonomi masyarakat menjadi salah satu tujuan utama dalam setiap proses pembangunan infrastruktur. Hal ini hendaknya juga berlaku untuk upaya revitalisasi kawasan sungai. Sehingga ke depan sungai yang ada bisa benar-benar mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Untuk itu BBWSBS harusnya mengeluarkan regulasi yang sesuai dengan perkembangan jaman," tandas Kalono.
Menurut Kalono, saat regulasi yang dibuat oleh BBWSBS benar-benar disesuaikan dengan perkembangan jaman, maka permasalahan sungai dan masyarakat di sekitarnya akan selesai.
"Saat semua kawasan sungai dikelola dengan baik sebagai tempat yang indah dan mendatangkan keuntungan ekonomi, maka ke depan tidak akan ada lagi warga yang tinggal di kawasan bantaran sungai. Jadi sekali lagi, bukalah peluang untuk pihak swasta ikut mengelola kawasan sungai. Tentunya dengan sebuah regulasi yang benar-benar ketat, terutama terkait spesifikasi bangunannya, agar tidak malah merusak sungai," pungkasnya. //Bang