TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Para Pejabat Polres Wonogiri Serentak Jadi Irup di Sekolah, Ini yang Ditekankan

WARTAJOGLO, Wonogiri - Para pejabat Utama Polres Wonogiri dan Kapolsek jajaran secara serentak menjadi Inspektur Upacara (Irup) di SMA/SMK yang ada di Kabupaten Wonogiri, pada Senin 8 Januari 2024.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah,  sendiri menjadi irup di SMK Pancasila 1 Wonogiri.

Sementara Wakapolres di SMPN 6 Wonogiri, Kabag Sumda di SMK Sudirman Wonogiri, Kabag Ren di SMAN 2 Wonogiri, Kabag Ops di SMAN 1 Wonogiri, Kabag Log di SMAN 3 Wonogiri, dan para Kapolsek di SMA/SMK di wilayahnya masing-masing.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres mengatakan, bahwa hari ini Kapolres beserta Seluruh PJU dan Kapolsek menjadi irup di SMA/SMK, dan menyampaikan himbauan kamtibmas serta sosilaisasi kenakalan remaja.

Para pejabat Polres Wonogiri serentak menjadi inspektur upacara di sekolah

Dalam amantanya di SMK Pancasila 1 Wonogiri, Kapolres menyampaikan, bahwa saat ini banyak terjadi kenakalan remaja di kalangan pelajar, antara lain penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, perilaku bullying, geng motor dan tawuran antar pelajar, serta penggunaaan knalpot brong.

“Knalpol brong termasuk salah satu bagian sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan. Hal itu sesuai dengan UU No 22 2009 Pasal 285," ujar Kapolres.

Dalam regulasi itu, ada sejumlah kelengkapan yang menjadi aspek kategori laik jalan  kendaraan sepeda motor.

Aspek itu antara lain adalah kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan dan penggunaan knalpot.

"Jika pengendara melanggar aturan tersebut, maka sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa kenakalan remaja merupakan suatu bentuk kegagalan dalam mengontrol diri, sehingga pelajar menjadi kurang mengetahui terhadap cara berperilaku yang baik. Bahkan sampai dengan melakukan pelanggaran ataupun melakukan tindakan kriminal.

"Banyak sekali dampak negatif yang ditimbulkan oleh kenakalan remaja itu sendiri. selain merugikan diri bagi pelaku sendiri hal tersebut juga merugikan masyarakat," lanjut Kapolres.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kenakalan remaja. Kemajuan teknologi dan penggunaan internet juga menjadi salah satu pemicu hal tersebut terjadi. 

Sehingga banyak diantara pelajar yang lebih asik sendiri dibandingkan peduli dengan lingkungan sekitar, mengabaikan dewan guru bahkan orang tua di rumah.

Peran orang tua pun tidak kalah penting disini, orang tua dan guru harus saling berkerja sama dalam mengawasi dan mendidik anak-anak dalam menyiapkan masa depan anak yang lebih baik. 

Di akhir amanatnya, Kapolres menghimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, yang menjurus kepada tindakan pelanggaran hukum, termasuk larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor. //Hum

Type above and press Enter to search.