POPULER

Cabuli Dua Bocah, Kakek 64 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Wonogiri

Cabuli Dua Bocah, Kakek 64 Tahun Diringkus Satreskrim Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Sebuah kejadian mengerikan mengguncang kawasan Manyaran, Wonogiri, ketika seorang kakek berusia 64 tahun, berinisial Y, diduga melakukan tindak kejahatan yang keji terhadap dua bocah kecil di rumahnya. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menegaskan bahwa kasus ini telah diungkap dan pelaku telah diamankan pada Kamis 14 Maret 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijelaskan bahwa kronologi kejadian ini bermula pada awal Februari 2024, ketika seorang guru dari salah satu korban memberikan laporan kepada ibu korban. 

Tersangka Y saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Wonogiri

"Kronologi pelaporan berawal pada awal Februari 2024, ibu korban yang bernama P mendapatkan laporan dari guru korban, bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y (64)," ungkapnya

Anom menambahkan, berawal dari itu kemudian ibu korban bertanya kepada korban dan korban mengiyakan bahwa telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Y.

Tidak sampai di situ, korban A (13) juga bercerita bahwa ada korban lain selain dirinya yaitu S (10), Atas pengakuan anaknya tersebut, orang tua korban melaporkan ke Polres Wonogiri.

Selanjutnya penyelidikan resmi dimulai untuk mengungkap kebenaran di balik laporan tersebut.

Menurut penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri, bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan adanya keabsahan dari tuduhan tersebut. 

Unit Perlindungan anak dan perempuan Satreskrim Polres Wonogiri kemudian menangkap pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah di tahan di tahanan Polres Wonogiri," ungkap Anom.

Sementara itu, masyarakat merespons kasus ini dengan beragam perasaan, dari kecaman hingga keprihatinan. Banyak yang menyoroti pentingnya pendidikan dan kesadaran akan kejahatan seksual terhadap anak-anak, serta perlunya dukungan bagi korban agar mereka bisa pulih dari traumanya.

Kasus ini juga menjadi panggilan bagi seluruh komponen masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya. 

Edukasi tentang tanda-tanda kekerasan seksual serta pentingnya komunikasi terbuka antara anak-anak dan orang dewasa di sekitarnya menjadi kunci dalam mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kakek Y, yang kini telah ditahan, akan menghadapi proses hukum yang akan menentukan nasibnya.

Kepada pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. //Bang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close