WARTAJOGLO, Wonogiri - Rotasi jabatan terjadi di tubuh Polres Wonogiri yang dalam hal ini terjadi pada Kapolsek Sidoharjo serta Kasat Reskrim.
Namun untuk jabatan Kasat Reskrim hanya bersifat pengukuhan, karena sebelumnya telah berstatus Pejabat Sementara, setelah di Polres Wonogiri terdapat kekosongan jabatan Kasat Reskrim.
Upacara serah terima jabatan (Sertijab) digelar pada Selasa 30 April 2024 di halaman Mapolres Wonogiri dan dipimpin oleh Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada serta dihadiri pejabat utama di lingkungan Polres Wonogiri.
Adapun pejabat yang menjalani rotasi jabatan adalah Kapolsek Sidoharjo, AKP Mulyanto, S.H., digantikan oleh IPTU. Suyoto, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Wonogiri.
Iptu Suyoto menandatangani surat penunjukkan sebagai Kapolsek Sidoharjo dalam upacara sertijab |
Sementara untuk pengukuhan jabatan Kasat Reskrim dilakukan kepada Iptu Yahya Dhadiri, S.H., M.H.
Kapolsek Sidoharjo, AKP Mulyanto, sendiri diganti karena akan memasuki masa pensiun per 1 Mei 2024.
“Upacara sertijab merupakan rangkaian alih tugas di jajaran Polres Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri
Menurut Kapolres, alih tugas merupakan pembinaan personel kepolisian dalam memberikan pengalaman. Sehingga menjadi bekal dalam mengembangkan karier di korps Bhayangkara.
Kapolres Wonogiri juga berpesan mutasi jabatan merupakan proses alamiah untuk meningkatkan kinerja, promosi dalam pembinaan karir.
Dia mengucapkan terima kasih kepada AKP Mulyanto, yang telah menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sidoharjo.
“Untuk IPTU. Suyoto agar segera berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Sidoharjo. Pejabat baru dituntut segera beradaptasi memahami karakteristik masyarakat dan kerawanan daerah,” tandasnya.
"Sementara untuk Kasat Reskrim Iptu Yahya Dhadiri, S.H., M.H., kami juga mengucapkan selamat atas pengukuhan ini, semoga dengan dikukuhkannya menjadi Kasat Reskrim ini akan menambah semangat dalam bekerja dan mengabdi," pungkas Kapolres. //Hum