Bank Indonesia bersama Pemkot Surakarta dan stakeholder yang tergabung dalam BMPD Solo raya inisiasi gerakan #SoloAntiJudiOnline |
WARTAJOGLO, Solo - Perjudian online saat ini telah menjadi masalah serius di masyarakat.
Menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kuartal I tahun 2024, perputaran dana yang terkait judi online mencapai angka Rp100 Triliun, dengan lebih dari 3,2 juta orang terlibat melalui berbagai platform.
Ironisnya, sebagian besar pemain judi online ini berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan sudah menjangkau anak-anak.
Sebagai langkah tegas, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring melalui Keputusan Presiden No.21 Tahun 2024.
Satgas ini bertugas mempercepat pemberantasan perjudian online secara terpadu, dengan Bank Indonesia berperan aktif di bidang pencegahan.
Dalam rangka mendukung upaya ini, Bank Indonesia Solo, bersama Pemerintah Kota Surakarta, Forkopimda, dan Perbankan Solo Raya yang tergabung dalam Badan Musyawarah Perbankan Daerah (BMPD) Solo Raya, menginisiasi Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline.
Gerakan ini dicanangkan di Lapangan Timur Stadion Manahan pada Minggu, 8 September 2024, sebagai langkah konkrit untuk melawan judi online yang telah merugikan masyarakat.
Gerakan Bersama ini menjadi momentum penting yang memperkuat kolaborasi antara Bank Indonesia Solo, Pemkot Surakarta, dan berbagai pihak terkait dalam memberantas judi online.
Walikota Surakarta, Drs. Teguh Prakosa, bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo, Dwiyanto Cahyo Sumirat, dan jajaran Forkopimda Kota Surakarta mencanangkan gerakan ini sebagai upaya sinergi yang melibatkan seluruh pemangku kebijakan.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran dan kampanye masif di tengah masyarakat untuk melawan praktik perjudian yang semakin mengkhawatirkan.
Dalam sambutannya, Dwiyanto Cahyo Sumirat menegaskan bahwa Bank Indonesia yang menjadi anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Daring berkomitmen mendukung upaya pemerintah dengan mengawasi Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) di bawah kewenangan Bank Indonesia.
"PJP yang terlibat dalam memfasilitasi judi online akan dikenai sanksi. Selain itu, Bank Indonesia juga menggelar program edukasi kepada masyarakat untuk melindungi mereka dari dampak negatif judi online," terang Dwiyanto.
Sementara itu, Walikota Surakarta, Drs. Teguh Prakosa, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terjalin dalam gerakan ini.
Ia berharap kolaborasi ini dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam memerangi judi online.
"Melalui gerakan ini, kami berharap dapat menumbuhkan semangat yang lebih besar di daerah lain untuk melawan judi online yang meresahkan masyarakat," ujarnya.
Lawan Perjudian Online, Bank Indonesia Solo dan Stakeholders Inisiasi Gerakan Bersama https://t.co/tsEEIdqzK5
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 8, 2024
Pencanangan Gerakan Bersama #SoloAntiJudiOnline juga menjadi penutup kegiatan SERDADU (Sinergi Pejuang Penggerak Kedaulatan dan Persatuan Rupiah) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Solo selama bulan Agustus 2024.
Kegiatan ini berisi program edukasi dan perlombaan bertema Sistem Pembayaran dan Cinta Bangga Paham Rupiah, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan Rupiah.
Selain itu, kegiatan ini menjadi ajang pembukaan PORSEBANK (Pekan Olahraga dan Seni Perbankan) yang diselenggarakan oleh BMPD Solo Raya.
PORSEBANK akan diadakan sepanjang September hingga Oktober 2024, dengan berbagai pertandingan olahraga dan seni antar anggota BMPD, serta penyelenggaraan pemilihan Duta Rupiah Solo 2024.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Solo dan sekitarnya.
Dengan semakin masifnya gerakan melawan judi online, Bank Indonesia Solo bersama Pemkot Surakarta berkomitmen untuk terus mendorong upaya perlindungan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai positif di tengah-tengah tantangan sosial yang ada. //Sik