Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas Modern, Polda Jateng Manfaatkan Kamera ETLE |
WARTAJOGLO, Semarang - Polda Jawa Tengah terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) dengan memanfaatkan teknologi modern.
Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang diutamakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.
Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis dengan bantuan kamera canggih, sehingga mampu meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan masyarakat, serta menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
Dalam keterangannya di Mako Dit Lantas Polda Jateng pada Senin (16/9/2024) pagi, Dir Lantas Polda Jateng Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan bahwa penerapan ETLE merupakan bukti keseriusan Polri, khususnya Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, dalam menegakkan hukum dengan adil dan objektif.
“Melalui pemanfaatan teknologi, kami berharap bisa menjaga ketertiban lalu lintas secara lebih efektif dan efisien, tanpa hambatan birokrasi dan kendala di lapangan, sehingga masyarakat dapat merasakan sistem yang lebih adil dan transparan,” jelasnya.
Sistem ETLE ini dirancang untuk menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis, seperti melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, dan lainnya.
Kamera yang digunakan akan memantau setiap pelanggaran dan mengirimkan bukti elektronik langsung kepada pengemudi yang melanggar.
Dengan pendekatan ini, Polda Jateng berusaha memastikan bahwa penegakan hukum lalu lintas dapat berjalan lebih efisien dan transparan, tanpa prasangka atau potensi penyalahgunaan wewenang.
Meskipun sistem berbasis teknologi semakin diutamakan, Sonny Irawan menekankan bahwa tindakan tilang manual masih tetap dilakukan secara selektif, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
"Tilang manual hanya diterapkan pada tujuh jenis pelanggaran selektif yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," tegas Sonny Irawan.
1. Kelebihan muatan,
2. Berboncengan lebih dari dua orang,
3. Tidak menggunakan helm,
4. Melanggar marka jalan,
5. Mengonsumsi narkoba saat berkendara,
6. Melebihi batas kecepatan atau balap liar, serta
7. Menerobos lampu merah.
Lebih lanjut, Sonny Irawan juga menegaskan bahwa Polda Jateng tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.
“Semua penindakan pelanggaran lalu lintas kini menggunakan sistem ETLE. Jadi, tidak benar jika di wilayah Polda Jateng dan jajarannya masih ada tilang stasioner atau razia di tempat,” jelasnya.
Wujudkan Ketertiban Lalu Lintas Modern, Polda Jateng Manfaatkan Kamera ETLE https://t.co/Z9MpdsIHtc
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 16, 2024
Penerapan ETLE di Jawa Tengah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dengan sistem ini, pelanggaran dapat dipantau secara objektif dan otomatis, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Hal ini tidak hanya mengurangi potensi perdebatan di lapangan, tetapi juga mendukung terciptanya jalan raya yang lebih tertib dan aman.
“Polda Jateng akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi, seperti ETLE, untuk memastikan penegakan hukum lalu lintas berjalan lebih efektif dan transparan. Kami berharap, dengan semakin minimnya interaksi langsung antara petugas dan pelanggar, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan meningkat,” tambah Sonny Irawan.
Penegakan hukum berbasis teknologi seperti ETLE ini merupakan langkah besar Polri dalam memperkuat transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan pendekatan yang lebih modern, Polri berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan teratur, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. //Hum