TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Jual Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, Residivis Kasus Narkoba Diciduk Polisi

Pelaku TPPO menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), berhasil diungkap Polres Wonogiri.

Pelaku merupakan warga Kecamatan Jatipurno, dan diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). 

Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin 4 November 2024 di sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Slogohimo.

Saat operasi di sebuah hotel, petugas menemukan remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, berada sendirian di kamar nomor 9. 

“Korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah dilakukan penelusuran, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka,” ujar Anom.

Polisi kemudian mendatangi tempat kos yang dihuni oleh Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Dalam interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. 

Dia diduga menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 300 ribu diberikan kepada korban, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan sisanya Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka.

“Korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang,” ujar Anom.

Hasil penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor. 

Meski demikian, tersangka kembali melakukan tindak pidana yang lebih berat, yakni perdagangan orang dengan melibatkan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Dari Pasal 88 UU No. 35/2014, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. 

Sementara dari Pasal 11 UU No. 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

“Saat ini, berkas perkara sudah tahap 1 dan telah kami serahkan ke Kejaksaan. Tersangka juga telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” tegas Anom.

Keberhasilan Polres Wonogiri mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam memberantas TPPO. 

Langkah tegas yang diambil diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari ancaman perdagangan manusia. 

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran aktif semua pihak dalam mencegah dan melaporkan kejahatan serupa di lingkungan sekitar. //Hum

CULTURE

Type above and press Enter to search.