TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Antisipasi Perubahan Permenristekdikti, Prodi Magister Ilmu Hukum Unisri Gelar Diskusi Peninjauan Kurikulum

Antisipasi Perubahan Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023, Prodi Magister Ilmu Hukum Unisri Surakarta gelar diskusi peninjauan kurikulum

WARTAJOGLO, Solo - Sebagai upaya untuk menyesuaikan terbitnya Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023, Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta mengadakan diskusi peninjauan kurikulum. 

Kegiatan ini digelar di Ruang 17 Fakultas Hukum Unisri dan menghadirkan Prof. Dr. Absori, S.H., Hum., salah satu Guru Besar dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), sebagai narasumber.

Dr. Supriyanta, S.H., M.H., selaku Ketua Program Studi MIH Unisri, menjelaskan bahwa peninjauan kurikulum ini dilatarbelakangi oleh dua hal utama. 

Pertama, adanya kebutuhan untuk melakukan peninjauan berkala terhadap kurikulum guna memastikan relevansinya dengan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan ilmu hukum. 

Kedua, terbitnya Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 yang membawa perubahan mendasar, terutama terkait jumlah SKS yang diperlukan untuk menyelesaikan studi di program magister.

"Meskipun peraturan tersebut masih dalam tahap kajian, kami tetap mengantisipasi perubahan tersebut agar program studi kita tidak ketinggalan," ujar Supriyanta. 

Ia menambahkan bahwa hasil dari peninjauan kurikulum ini diharapkan akan menghasilkan Surat Keputusan Rektor yang mengatur kurikulum baru untuk Program Studi Magister Ilmu Hukum Unisri, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk alumni Program Studi MIH, mahasiswa aktif, staf pengajar, serta pengguna lulusan dari berbagai instansi. 

Kehadiran mereka dinilai penting untuk memberikan masukan yang komprehensif dalam penyusunan kurikulum baru. 

"Kami melibatkan berbagai pihak, termasuk alumni dan pengguna lulusan, agar kurikulum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja," jelas Supriyanta.

Prof. Absori, sebagai narasumber, menyoroti bahwa Permenristekdikti Nomor 53 Tahun 2023 belum sepenuhnya diterapkan secara luas.

"Peraturan ini sebenarnya belum mainstream diberlakukan di banyak tempat. Namun, ada peninjauan kembali terhadap permen tersebut, dan kita termasuk yang menunggu perubahan tersebut," ujarnya. 

Ia mencontohkan bahwa saat ini hanya Universitas Diponegoro (Undip) yang sudah menerapkan peraturan tersebut.

Prof. Absori menyarankan agar Program Studi MIH Unisri segera menyusun draf kurikulum baru sebagai langkah antisipasi. 

"Kita perlu menyiapkan draf kurikulum terlebih dahulu. Siapa tahu dalam 2-3 minggu ke depan akan ada keputusan final terkait peraturan menteri tersebut," pesannya.

Supriyanta berharap bahwa melalui diskusi ini, Program Studi Magister Ilmu Hukum Unisri dapat menghasilkan kurikulum yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan regulasi serta kebutuhan stakeholders. 

"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan lulusan kami memiliki kompetensi yang relevan dengan tantangan zaman," tegasnya. //Sik

Type above and press Enter to search.