TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Gugatan kepadanya Diputus NO, Puspo Wardoyo: Saya tidak akan Gugat Balik, Kembalikan Saja Uang Saya

Pengusaha kuliner H Puspo Wardoyo (kiri) bersama kuasa hukumnya Dr. MS Kalono saat memberikan keterangan di hadapan awak media pada Rabu 7 Mei 2025

WARTAJOGLO, Solo – Setelah melalui serangkaian sidang baik secara offline maupun online, akhirnya gugatan perdata yang terdaftar dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2025/PN Skt di Pengadilan Negeri Surakarta berakhir tanpa keputusan pokok perkara. 

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/5/2025), majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, atau dikenal dalam dunia hukum sebagai putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) .

Putusan ini menyudahi sengketa antara pengusaha kuliner kondang H. Puspo Wardoyo selaku tergugat dan Amirullah Idris, seorang pengusaha asal Bekasi, yang mengajukan gugatan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Menurut penjelasan kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr. MS Kalono, SH., MH , putusan NO ini bukanlah hal yang mengejutkan. 

Hal ini lantaran banyak sekali kesalahan administratif dalam dokumen gugatan yang diajukan oleh penggugat.

“Gugatan diputuskan NO, artinya secara administrasi gugatan tidak bisa diterima, karena keluar dari pokok perkara. Ini juga menunjukkan bahwa melakukan gugatan itu tidak gampang,” jelas Kalono saat ditemui di kawasan wisata Kalipepe Land, Boyolali, Rabu 7 Mei 2025.

Beberapa kesalahan administratif yang disorot antara lain penulisan alamat tergugat yang tidak tepat.

Lalu salah menyebut nama institusi pengadilan, di mana penggugat menyebut Pengadilan Negeri Surakarta dengan sebutan Pengadilan Negeri Solo.

Serta kesalahan jenis gugatan, karena kasus pencemaran nama baik seharusnya diajukan dalam ranah hukum pidana, bukan perdata.

Sengketa ini sendiri bermula dari sebuah rencana kerja sama bisnis senilai Rp 300 miliar antara Amirullah dan Puspo Wardoyo untuk mendirikan pabrik produk makanan "MakanKu" di Jeddah, Arab Saudi. 

Dalam perjanjian tersebut, Puspo akan memiliki saham sebesar 20% atau sekitar Rp 60 miliar.

Cerita bahwa Amirullah memiliki hubungan dengan keluarga Cendana dan pasokan dana tak terbatas, membuat Puspo percaya untuk bekerja sama.

Namun belakangan, kecurigaan mulai muncul ketika Amirullah beberapa kali meminta uang tambahan di luar peruntukan investasi, seperti biaya umrah dan perjalanan ke Bali. 

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata klaim tentang hubungan dengan keluarga Cendana tidak benar.

“Setelah saya setor dana awal Rp 5,4 miliar, beberapa waktu kemudian dia minta lagi yang katanya buat umrah lah, buat urusan ke Bali lah dan lain-lain. Di sini saya mulai curiga,” ungkap Puspo.

Ketika Puspo meminta pertanggungjawaban atas kelanjutan proyek tersebut, jawaban dari pihak Amirullah dinilai berbelit-belit. 

Akibatnya, Puspo memutuskan untuk menarik diri dan meminta pengembalian dana yang telah disetorkan.

Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Informasi mengenai kegagalan kerja sama ini pun sampai ke media, dan muncullah pemberitaan yang menyebut Amirullah diduga melakukan penipuan.

Hal ini memicu Amirullah merasa tersinggung dan menuduh Puspo sengaja menyebarkan berita ke media terkait sengketa itu. 

Dia pun lantas mengajukan gugatan kepada Puspo dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Sayangnya, pihak PN Surakarta yang memproses gugatan itu akhirnya membatalkannya, karena banyaknya kesalahan administratif.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Puspo Wardoyo berharap agar perseteruan ini segera berakhir. 

Meskipun total kerugian yang dialaminya mencapai Rp 6,8 miliar dan belum ada pengembalian dari pihak Amirullah, Puspo memilih tidak melakukan gugatan balik secara materi.

“Saya tidak akan melakukan gugatan balik secara materi. Karena kasihan aja dan buat saya uang hasil gugatan seperti itu tidak baik. Biarkan saja nanti hukum yang menentukan. Saya hanya ingin uang saya kembali,” tandas Puspo. //Sik

Type above and press Enter to search.