TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Lahir di Tengah Keresahan Industri Kreatif, "Harmoni Hukum Surakarta" Jadi Jembatan Baru Musisi dan Regulasi Royalti

Gus Burhan (pakai peci) bersama para pelaku seni dan industri kreatif di Kota Solo menyikapi polemik isu royalti dengan menggagas berdirinya "Harmoni Hukum Surakarta"

WARTAJOGLO, Solo – Di tengah gegap gempita peringatan HUT RI ke-80 17 Agustus 2025, lahirlah sebuah wadah yang digadang-gadang akan menjadi “penjaga harmoni” antara dunia seni, hukum, dan industri hiburan, yakni "Harmoni Hukum Surakarta".

Gerakan ini lahir sebagai respons atas keresahan kolektif para pelaku industri kreatif, hiburan, dan pariwisata terhadap implementasi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya sistem pemungutan dan distribusi royalti.

Momentum kelahiran Harmoni Hukum Surakarta ditandai dengan Saresehan bertema “Menjawab Solusi Problematika Royalti UU Hak Cipta”, yang digelar di Koridor Gatot Subroto, Solo. 

Acara ini mempertemukan musisi, artis, event organizer, pengusaha hotel dan kafe, praktisi hukum, wartawan, hingga pegiat media sosial.

Keresahan semakin menguat ketika salah satu penyelenggara hiburan di Surakarta menerima somasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN/LMK). 

Kasus itu menjadi alarm keras bahwa para pelaku industri membutuhkan ruang advokasi bersama.

“Kami sepakat bahwa Hak Cipta harus dihormati dan diberikan haknya. Namun, pelaksanaan sistem pemungutan dan distribusi royalti oleh LMKN harus dibenahi agar lebih transparan, adil, dan tepat sasaran,” ungkap Burhan HA, Ketua Inisiator Harmoni Hukum Surakarta.

Burhan menegaskan bahwa hadirnya Harmoni Hukum Surakarta bukan untuk melawan regulasi, melainkan mencari keseimbangan. 

“Kami ingin ada jembatan antara karya seni, hukum, dan kebijakan publik. Hak musisi dihargai, tapi hak warga negara untuk menikmati musik juga harus dilindungi,” katanya.

Gerakan ini menekankan kenyamanan pelaku industri hiburan. Burhan bahkan menyampaikan pesan menenangkan bagi musisi dan penyelenggara acara.

“Kalau mau ngeband, ya ngeband aja. Putar lagu, ya putar aja. Bikin event musik, bikin aja. Bila ada LMKN datang atau bahkan somasi, segera hubungi Harmoni Hukum Surakarta. Kami siap dampingi 24 jam. Gratis. Ada beberapa advokat yang sudah siap membela,” tegas Burhan.

Dalam waktu dekat, Harmoni Hukum Surakarta akan melakukan audiensi dengan DPRD dan Wali Kota Surakarta untuk memperjuangkan aspirasi ini di level kebijakan lokal.

Meski lahir di Kota Solo, cakupan gerakan ini tidak terbatas wilayah. “Kami siap dampingi bahkan hingga seluruh Indonesia,” tambah Burhan.

Gerakan ini memproklamirkan visi sebagai ruang kolaborasi advokatif demi keadilan, transparansi, dan keharmonisan pelaksanaan UU Hak Cipta untuk keberlangsungan ekosistem hiburan, musik, karya seni, dan pariwisata.

Adapun misi utamanya:

  • Memberikan pendampingan hukum dan advokasi,
  • Menjadi penghubung dialog antara musisi, pelaku industri, dan LMKN,
  • Mendorong penggunaan database digital karya cipta sebagai dasar hitung royalti,
  • Mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban penggunaan karya cipta,
  • Mengupayakan solusi yang lebih humanis agar pelanggaran UU Hak Cipta tidak selalu berujung pidana atau denda besar.

Dengan lahirnya Harmoni Hukum Surakarta, ada harapan baru bagi musisi, penyelenggara hiburan, hingga pelaku UMKM pariwisata. 

Gerakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan yakni hak cipta dihormati, musisi dilindungi, industri tetap hidup, dan masyarakat tetap bisa menikmati musik tanpa rasa takut. //Bang

Type above and press Enter to search.