TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

PMK 50/2025, Langkah Strategis Pemerintah Tata Pajak Kripto secara Lebih Jelas dan Adil

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan

WARTAJOGLO, Jakarta - Mulai 1 Agustus 2025, dunia aset kripto di Indonesia resmi memasuki babak baru. 

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto.

Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi terhadap rupiah, sementara PPN ditetapkan sebesar 0% asal transaksi dilakukan melalui platform perdagangan kripto yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. 

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital dalam negeri.

Sebagai platform jual-beli kripto terbesar di Indonesia, INDODAX menyambut positif hadirnya regulasi tersebut. 

Chairman INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa PMK 50/2025 menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara terstruktur dan terukur.

“Kami mengapresiasi kejelasan dan kepastian hukum yang diberikan melalui PMK ini. Penetapan PPN 0% adalah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN,” ujar Oscar.

Menurut Oscar, kebijakan ini bukan hanya meringankan beban biaya transaksi bagi pelaku pasar, namun juga mengurangi kompleksitas pelaporan. 

Langkah ini diyakini akan mendorong para pengguna beralih ke platform lokal yang telah mematuhi aturan perpajakan secara resmi, sekaligus memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform legal.

Dengan diberlakukannya pajak yang lebih terstruktur, INDODAX melihat peluang besar untuk mendorong partisipasi masyarakat dan investor dalam pasar aset digital di Indonesia. 

Pasar ini sendiri kian berkembang dan bersaing secara ketat di tingkat Asia Tenggara.

“Perpajakan yang jelas dan terukur memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh secara berkelanjutan,” tegas Oscar.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan inklusif. 

Menurutnya, kerja sama lintas otoritas seperti Direktorat Jenderal Pajak dan OJK perlu diperkuat agar implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan beban administratif ganda yang menghambat efisiensi pelaku usaha.

INDODAX turut mengingatkan bahwa pajak yang terlalu tinggi bisa mendorong pelaku pasar beralih ke platform asing yang tidak terkena pajak domestik. 

Oleh karena itu, keseimbangan antara penerimaan negara dan dukungan terhadap inovasi digital harus menjadi perhatian utama dalam kebijakan fiskal di sektor ini.

Oscar juga menegaskan bahwa INDODAX siap mendukung penuh implementasi teknis PMK 50/2025, termasuk melalui edukasi dan sosialisasi kepada para pengguna. 

Melalui kanal resmi dan layanan pelanggan, perusahaan akan memastikan bahwa para member memahami perubahan regulasi serta melaksanakan kepatuhan secara optimal.

Dengan rekam jejak sebagai pionir industri kripto di Indonesia, INDODAX terus berkomitmen menjaga integritas dalam pelaporan pajak dan mendorong pertumbuhan ekosistem yang sehat, legal, dan berkelanjutan.

“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat. Peraturan yang jelas dan adil akan mempercepat pertumbuhan industri ini secara berkelanjutan,” tutup Oscar.

Hadirnya PMK 50/2025 menandai titik penting dalam sejarah pengakuan aset kripto sebagai bagian dari sistem keuangan nasional. 

Dengan regulasi yang semakin matang dan partisipasi aktif pelaku industri seperti INDODAX, masa depan ekonomi digital Indonesia tampak kian menjanjikan. //Her

Type above and press Enter to search.