![]() |
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan perlunya pendampingan penegak hukum dalam pengelolaan dana desa |
WARTAJOGLO, Magelang – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang mencuat di sejumlah daerah harus dijadikan cermin penting untuk memperbaiki tata kelola anggaran di tingkat desa.
Menurutnya, tanpa pendampingan yang memadai, dana desa yang jumlahnya besar akan selalu rawan disalahgunakan.
“Ini menjadi pelajaran kita semua. Dana desa itu sifatnya swakelola, sehingga butuh pendampingan,” ujar Luthfi seusai menghadiri acara tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin 22 September 2025.
Kasus korupsi dana desa yang beberapa kali menyeret kepala desa maupun perangkat desa di berbagai daerah menjadi sinyal bahwa pengawasan belum berjalan optimal.
Dana desa, yang semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan warga, justru kerap bocor ke kantong pribadi.
“Kita tidak ingin dana desa di Jawa Tengah bernasib sama. Karena itu, harus ada pendampingan hukum sejak awal, agar kepala desa dan perangkatnya tidak salah langkah,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Jateng akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan pendampingan kepada aparatur desa.
Kolaborasi ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberi arahan dan perlindungan hukum dalam penggunaan dana desa.
“Dengan begitu, pembangunan di desa tetap berjalan, tapi sesuai aturan hukum. Tidak ada lagi ruang bagi penyimpangan,” tambahnya.
Tahun 2025, alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai Rp7,9 triliun yang dibagi ke 7.810 desa di 29 kabupaten.
Jumlah besar ini menjadi salah satu alasan pentingnya pendampingan hukum, agar setiap rupiah bisa dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Rawan Disalahgunakan, Gubernur Jateng Dorong Keterlibatan Penegak Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa https://t.co/GtxbouWdv5
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 22, 2025
Pendekatan ini menekankan pencegahan dibanding penindakan. Luthfi berharap, dengan adanya pendampingan hukum, desa-desa di Jateng bisa menjadi contoh tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih dari praktik korupsi.
“Yang kita butuhkan bukan lagi berita kepala desa ditangkap karena korupsi, tapi cerita sukses desa membangun dengan dana desa,” pungkasnya. //Kls