![]() |
Bupati Wonogiri (tengah) bersama jajaran Forkopimda berfoto bersama usai penandatanganan kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri dengan Pemkab Wonogiri tentang Restoratif Justice |
WARTAJOGLO, Wonogiri – Penegakan hukum di Indonesia kini mulai bergerak ke arah yang lebih humanis.
Hal ini tampak dari langkah Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Kejaksaan Negeri Wonogiri yang menandatangani kesepakatan bersama tentang penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, Selasa 16 September 2025 di Pendopo Kabupaten Wonogiri.
Kesepakatan ini menjadi pijakan penting dalam menghadirkan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan kondisi sosial baik bagi korban maupun pelaku.
Restorative justice dianggap penting karena mampu menjawab kekosongan yang sering kali ditinggalkan sistem hukum konvensional.
Bukan hanya memenjarakan pelaku, pendekatan ini lebih menekankan pada pemulihan korban, khususnya perempuan dan anak yang kerap terdampak secara psikis. Lalu reintegrasi pelaku, agar bisa kembali diterima di tengah masyarakat.
Selanjutnya dialog dan mediasi, yang mengedepankan penyelesaian damai ketimbang konflik berkepanjangan. Serta keadilan sosial, dengan menjaga keseimbangan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani, menegaskan bahwa Wonogiri akan menjadi pelopor dalam penerapan model hukum ini.
“Pemulihan ini tidak hanya untuk pelaku, tapi juga bagi korban. Semua pihak, termasuk kepolisian, memiliki peran penting,” ujarnya.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, menekankan bahwa konsep keadilan restoratif sejalan dengan cita-cita hukum yang berkeadilan.
“Hukum harus menghadirkan keteraturan, perdamaian, sekaligus keadilan. Restorative justice membuka ruang dialog, mediasi, dan pemulihan, bukan hanya menghukum,” jelasnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, menyatakan Polri siap mendukung penuh implementasi keadilan restoratif.
“Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga pengayom masyarakat. Restorative justice adalah semangat baru dalam menjaga harmoni sosial,” tegasnya.
Polri juga berperan penting dalam proses mediasi hingga pasca-kesepakatan, memastikan pelaku diterima kembali di masyarakat serta korban mendapatkan pemulihan yang layak.
Restorative Justice Jadi Jalan Baru Penegakan Hukum yang Lebih Humanis di Wonogiri https://t.co/4lxQUSz8KO
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 16, 2025
Kesepakatan bersama ini berlaku selama dua tahun dan menekankan langkah-langkah strategis dari pramediasi hingga pasca-kesepakatan.
Dengan melibatkan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, hingga masyarakat, Wonogiri diharapkan menjadi contoh nasional penerapan restorative justice yang komprehensif. //Bang