TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Komplotan Pencuri Bobol Rumah di Jatisrono, Empat Pelaku Diamankan

Ilustrasi empat pencuri membobol rumah di Jatisrono, Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri – Malam tenang di Dusun Jatinom, Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, berubah menjadi kepanikan bagi Agus Sunarno, ketika mendapati rumahnya dalam kondisi porak-poranda usai pulang beribadah.

Dari sinilah kisah pengungkapan kasus pencurian dengan kerugian hampir Rp100 juta itu bermula.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 8 September 2025. Sekitar pukul 20.30 WIB, Agus baru saja tiba di rumahnya setelah mengikuti kegiatan ibadah. 

Namun, sesampainya di halaman, ia merasa ada yang janggal—pintu kamar rumahnya tampak tidak terkunci rapat.

Begitu diperiksa, pintu kamar ternyata telah dirusak menggunakan linggis, dan bagian dalam rumah berantakan. Almari pakaian terbuka lebar, laci-laci tergelincir ke lantai, dan sejumlah barang berharga lenyap.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa barang yang raib antara lain perhiasan emas (3 gelang, 5 cincin, 1 liontin, 2 kalung, dan 3 anting), dua unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, TV 43 inci merek TCL, serta sebuah jam tangan. Total kerugian korban mencapai Rp95,5 juta.

Awalnya, Agus berusaha menenangkan diri dan mencari tahu apakah ada tetangga yang melihat sesuatu. 

Namun karena tidak ada petunjuk pasti, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Wonogiri langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa jejak alat perusak, dan menggali keterangan saksi-saksi sekitar rumah korban. 

Dari situ, polisi mulai menemukan petunjuk penting, bahwa terdapat jejak kendaraan roda empat yang diduga digunakan para pelaku untuk membawa hasil curian.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan secara intensif selama beberapa hari. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi empat orang yang terlibat. 

Pelaku menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Wonogiri

Tanpa menunggu lama, pada Rabu malam 1 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, tim gabungan Satreskrim melakukan operasi penangkapan di tiga lokasi berbeda, yakni Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring.

Empat pelaku berhasil diamankan, yakni Achmad Adib (41) dan Nur Aini (33), pasangan asal Mranggen, Demak; Gunawan (38), warga Karangdowo, Klaten dan Muhammad Riki (21), warga Wonosari, Klaten. 

Dari tangan mereka, polisi menyita lima unit handphone serta satu mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 5 unit handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo.

Anom menegaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan aparat dalam menjaga keamanan wilayah.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. //Bang

Type above and press Enter to search.