![]() |
Sekda Jateng Sumarno menekankan pentingnya ponpes dan masjid mengantongi izin PBG |
WARTAJOGLO, Semarang - Tragedi runtuhnya bangunan pondok pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga keagamaan di Indonesia.
Insiden yang menelan puluhan korban jiwa itu diduga dipicu oleh konstruksi yang tidak sesuai standar keselamatan.
Berangkat dari kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya setiap pembangunan ponpes, madrasah, masjid, dan mushola mengikuti regulasi resmi, termasuk memperoleh izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan dimulai.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, dalam acara Sosialisasi ZIS, Pembekalan dan Tashorruf Asnaf Sabilillah (Lembaga Keagamaan) Baznas Provinsi Jawa Tengah Periode II Tahun 2025, yang digelar di Grasia Convention Semarang, Senin 6 Oktober 2025.
Sumarno menegaskan, PBG bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan jaminan keselamatan bagi para santri dan jamaah.
“Kita tidak ingin anak-anak yang hendak dididik berakhlak mulia justru berada di bawah bangunan berisiko. Mari bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita,” ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, izin PBG wajib dimiliki bagi setiap pembangunan atau renovasi gedung lembaga keagamaan.
Izin tersebut menjadi tolok ukur kelayakan struktur bangunan, mulai dari kekuatan pondasi, tata letak ruangan, hingga keamanan lingkungan sekitar.
Ia menambahkan, PBG menggantikan peran IMB (Izin Mendirikan Bangunan) setelah berlakunya Perppu Cipta Kerja, dengan kewenangan penerbitan berada di pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah provinsi berperan mengawasi pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
“Saat ini sudah ada Perda Tata Ruang yang mengatur zona hijau, merah, atau kuning. Sebagai umat Islam yang taat kepada Allah, Rasul, dan Ulil Amri, pergunakan wilayah sesuai tata ruang yang semestinya. Kalau wakaf sawah ya gunakan untuk sawah. Jika akan mendirikan bangunan, taati regulasi dengan meminta izin PBG,” tegas Sekda.
Smarno juga menegaskan bahwa kabupaten/kota berhak memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan PBG, mulai dari teguran administratif hingga pembongkaran bangunan yang tidak berizin.
Senada dengan itu, Ketua Baznas Jawa Tengah KH Ahmad Darodji juga mengingatkan agar setiap pembangunan lembaga keagamaan memperhatikan izin dan aspek keselamatan.
Menurutnya, peristiwa di Sidoarjo harus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Jika aturan sudah ada, tolong dipenuhi sesuai ketentuan. Dan kejadian di Sidoarjo semoga menjadi yang terakhir kalinya,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Baznas Jateng juga menyalurkan zakat senilai Rp 3,03 miliar kepada tujuh kategori lembaga keagamaan dan bantuan sosial.
Penyaluran itu mencakup 35 masjid, 6 mushola, 36 madrasah, 22 pondok pesantren, 12 TPQ, 5 lembaga sosial, serta bantuan kesehatan.
KH Ahmad Darodji mendorong agar penyaluran zakat ke depan diarahkan pada program produktif, seperti pelatihan kerja dan usaha kecil, agar para penerima zakat (mustahik) bisa naik kelas menjadi pemberi zakat (muzakki).
“Contohnya pelatihan tukang cukur, yang membuka peluang kerja baru bagi penerima zakat. Jadi zakat tidak hanya habis untuk konsumsi, tapi juga menumbuhkan kemandirian,” jelasnya.
Baznas Jateng juga baru saja meraih lima penghargaan Baznas Award 2025, termasuk kategori Pengumpulan ZIS Terbaik, Inovasi Pendayagunaan Terbaik, dan Koordinasi Kelembagaan Terbaik, sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan zakat yang profesional dan berdampak.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kesadaran terhadap pentingnya PBG semakin meningkat di kalangan pengelola lembaga keagamaan.
Ponpes dan Masjid Wajib Kantongi PBG, Sekda Jateng: Keselamatan Harus Jadi Prioritas https://t.co/PpTwIQTjcw
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) October 6, 2025
PBG bukan hanya dokumen hukum, tetapi fondasi keselamatan dan tanggung jawab moral terhadap para santri, jamaah, dan masyarakat sekitar.
“Bangunan yang legal dan layak akan memberi rasa aman bagi semua. Ini bukan sekadar izin, tapi bentuk tanggung jawab kita terhadap keselamatan umat,” pungkas Sumarno. //Kls