TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ironis, Cagar Budaya Ndalem Padmosusastro Diratakan dengan Tanah di Tengah Sengketa

Reruntuhan bangunan Ndalem Padmosusastro (foto: istimewa)

WARTAJOGLO, Solo - Ndalem Padmosusastro, sebuah bangunan Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bersejarah di Jalan Ronggowarsito No. 153, kini hanya tinggal kenangan. 

Dalam aksi yang penuh kontroversi, bangunan itu telah dirobohkan hingga rata dengan tanah sejak Rabu, 21 Januari 2026.

Yang membuat pilu, bongkaran kayu dan material bersejarah dari pendapa tersebut dikabarkan akan dibawa keluar Jawa, di tengah status hukum tanah dan bangunan itu yang belum final.

Bambang Ary Wibowo, SH, penasihat hukum yang mewakili salah satu ahli waris, R. Padmodariarso, menegaskan bahwa perbuatan ini adalah pelanggaran berat.

“Kami langsung mengambil langkah untuk melaporkan kasus perusakan ini ke Balai Pelestarian Kebudayaan Jateng/DIY besok Jumat (23/1),” tegas Bambang pada Kamis 22 Januari 2026.

“Laporan terkait pidana khusus yang jelas melanggar Pasal 66 jo Pasal 105 UU Cagar Budaya dengan ancaman pidana hingga 15 tahun,” lanjutnya.

Laporan ini bukan tanpa dasar. Bangunan tersebut secara resmi tercatat sebagai ODCB yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Solo dengan Nomor: 646/40/1/2014. 

Status ini seharusnya memberikan perlindungan, terlebih di tengah situasi sengketa hukum yang masih berlangsung.

“Saat ini memang atas tanah dan bangunan tersebut masih ada sengketa dan menunggu putusan kasasi. Putusan tersebut belum turun dan memiliki kekuatan hukum yang kuat,” jelas Bambang.

Menurutnya, peringatan dan upaya persuasif sebelumnya sama sekali tidak diindahkan oleh pelaku yang namanya telah diketahui. 

Tidak berhenti di pelestarian budaya, tim kuasa hukum juga akan menjerat pelaku dengan pasal pidana umum.

“Kami juga akan melaporkan pelaku ke Polresta Surakarta dengan dugaan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 486 KUHP Baru,” ujarnya. 

“Jadi selain pidana khusus cagar budaya, kami juga menerapkan pidana umumnya. Rencana besok siang setelah dari Prambanan kami akan melaporkan,” tegasnya.

Langkah berikutnya adalah inventarisasi kerugian. Tim ahli waris sedang mendata barang-barang bersejarah yang hilang setelah pendapa itu rata dengan tanah. Tidak menutup kemungkinan akan ada pasal pidana lain yang ditambahkan.

Kejadian ini adalah tamparan keras bagi komitmen pelestarian budaya di Solo. Sebuah bangunan yang diduga cagar budaya, dengan status hukum yang belum jelas, bisa dengan mudah diratakan tanpa adanya pengawasan atau tindakan pencegahan yang efektif dari pihak berwenang. //Sik

Type above and press Enter to search.