![]() |
| Rektor ISI Surakarta (kiri) berdiskusi dengan delegasi dari Pemkab Bojonegoro |
WARTAJOGLO, Solo - Upaya membangun sinergi dilakukan oleh Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dengan menjalin kerja sama strategis.
Pertemuan kedua belah pihak digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, di Kampus ISI Surakarta, dengan pembahasan finalisasi Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam pembangunan daerah.
Rektor ISI Surakarta, Dr. Bondet Wrahatnala, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk menghubungkan dunia akademik dengan masyarakat.
“Ini merupakan langkah konkret hilirisasi riset akademik agar berdampak nyata bagi masyarakat luas,” ujar Bondet.
Kerja sama ini dirancang untuk mendukung visi Bojonegoro sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark.
Fokusnya pada penguatan kebudayaan, pariwisata lokal, dan ekonomi kreatif. Tujuannya adalah mendorong transformasi ekonomi daerah dari sektor migas ke sektor jasa dan kreatif.
Salah satu program utama adalah Digital Archiving atau e-Archive. Program ini akan mendigitalisasi data seni budaya Bojonegoro seperti Wayang Tengul, Tari Tayub, dan tradisi Samin.
Delegasi Bojonegoro yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian, Drs. Kusnandaka Tjatur Prasetijo, menyatakan komitmennya.
“Kerja sama ini adalah bagian dari upaya peningkatan kualitas SDM di bidang seni dan ekonomi kreatif,” kata Kusnandaka.
Kerja sama juga akan mencakup pengembangan Desa Wisata Budaya, revitalisasi seni tradisi, dan penataan ikon seni di ruang publik.
Sebuah usulan tagline pariwisata “Medhayoh Bojonegoro” juga dibahas untuk memperkuat branding daerah.
Pemkab Bojonegoro Gandeng ISI Surakarta Wujudkan Hilirisasi Riset untuk Pengembangan Budaya dan Ekonomi Kreatif https://t.co/j6LH0yzrss
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) January 23, 2026
Penandatanganan MoU direncanakan pada awal Februari 2026, bertepatan dengan peluncuran sistem kerja sama online Pemkab.
Perjanjian ini akan berlaku selama lima tahun dan akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi teknis. //Bang
