![]() |
| KPH Eddy S Wirabhumi, Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat |
WARTAJOGLO, Solo - Polemik dana hibah untuk Keraton Surakarta Hadiningrat kembali mencuat ke ruang publik.
Ini setelah Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menyampaikan pernyataan bahwa dana hibah yang dikucurkan ke Keraton Surakarta diduga masuk ke rekening pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 21 Januari 2026, dan langsung memantik beragam reaksi.
Isu ini bukan hanya menyangkut tata kelola keuangan, tetapi juga menyentuh persoalan transparansi, sejarah konflik internal keraton, hingga kesejahteraan ratusan abdi dalem.
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat, KPH Eddy S Wirabhumi, menegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Kebudayaan sejatinya merupakan hal yang wajar dalam mekanisme dana hibah negara.
“Di mana pun dan siapa pun penerima dana hibah memang wajib melaporkan penggunaannya dan siap diaudit kapan saja. Jadi apa yang disampaikan Pak Menteri itu hal yang biasa,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, audit justru menjadi instrumen penting untuk menjernihkan berbagai persepsi yang selama ini berkembang di masyarakat, termasuk anggapan bahwa dana hibah dikelola secara tidak transparan.
KPH Eddy menjelaskan, sejak tahun 2009 dana hibah tidak lagi diterima oleh Lembaga Dewan Adat, melainkan langsung oleh almarhum Sinuhun Pakubuwono XIII.
Sebelumnya, sebagian dana memang pernah diterima oleh LDA dan telah diaudit oleh BPK Jawa Tengah.
“Yang diterima oleh LDA sudah diaudit. Tapi yang diterima oleh pihak Sinuhun sepertinya belum pernah diaudit. Nah, ini yang memang perlu dilakukan audit,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa pada tahun 2011, dana hibah sempat menjadi objek sengketa hukum hingga Mahkamah Agung.
Putusan MA kala itu memenangkan LDA, sehingga dana baru diserahkan beberapa tahun kemudian.
Dana hibah Keraton Surakarta selama ini berasal dari dua sumber utama: Pemerintah Kota Surakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dari Pemkot Surakarta, besarannya bervariasi antara Rp250 juta hingga Rp300 juta per tahun, dengan sebagian besar digunakan untuk membayar listrik keraton yang mencapai sekitar Rp130 juta per tahun. Sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan adat.
Sementara dari Pemprov Jawa Tengah, dana hibah sempat berada di kisaran Rp1,3 miliar per tahun, dengan sekitar Rp900 juta dialokasikan untuk gaji abdi dalem selama satu tahun, dan sisanya untuk upacara adat.
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tersebut meningkat menjadi sekitar Rp1,4 hingga Rp1,5 miliar.
Salah satu poin krusial yang kerap luput dari sorotan adalah kondisi abdi dalem. Jumlahnya mencapai sekitar 500 orang, termasuk juru kunci makam Imogiri, Kota Gede, dan wilayah lainnya.
“Karena jumlahnya banyak dan uangnya sedikit, yang diterima itu sangat minim. Terus terang, sebenarnya tidak manusiawi,” ungkap KPH Eddy.
Ia berharap audit justru dapat menjadi momentum pembaruan data: berapa jumlah abdi dalem yang masih aktif, usia mereka, serta besaran hak yang layak diterima sesuai dengan masa pengabdian dan kondisi zaman.
Menanggapi kekhawatiran bahwa audit dana hibah akan berdampak pada program revitalisasi Keraton Surakarta, KPH Eddy menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang berbeda.
Program revitalisasi menggunakan dana APBN dan dikerjakan langsung oleh kementerian terkait, seperti Kementerian PUPR.
Keraton tidak menerima dana tunai, melainkan hasil fisik berupa bangunan atau fasilitas.
“Keraton hanya terima barangnya. Seperti revitalisasi Songgo Buwono dan museum, itu kita tidak pernah terima uangnya,” tegasnya.
KPH Eddy juga menyayangkan anggapan di masyarakat bahwa polemik dana hibah semata-mata soal perebutan uang.
“Orang mengira kita ini rebutan ‘uang’. Padahal sejujurnya, dari sisi LDA, justru lebih banyak yang kami keluarkan dari sumber sendiri,” ujarnya.
Polemik Dana Hibah Keraton Surakarta, LDA Dorong Audit Menyeluruh https://t.co/OQoEdWfZSG
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) January 24, 2026
Ia mencontohkan renovasi Sasana Mulya yang menelan hampir Rp2 miliar dan sepenuhnya dibiayai dari usaha dan sumber internal Dewan Adat, tanpa dana pemerintah.
Audit dana hibah, menurut KPH Eddy, seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai jalan menuju kejelasan dan perbaikan tata kelola.
“Kalau memang diaudit, nanti semuanya jadi terang. Siapa terima apa, untuk apa, dan bagaimana dampaknya bagi abdi dalem. Mudah-mudahan ini justru membawa kebaikan,” pungkasnya. //Bang
