TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Perlunya Rekayasa Hukum Pemilu 2029 Demi Menyiasati Putusan MK

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima (kanan) menerima cinderamata dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, Dr Dora Kusumastuti (kiri) 

WARTAJOGLO, Solo - Gelombang reformasi sistem pemilu Indonesia memasuki fase krusial pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. 

Putusan ini tidak hanya mengubah desain pemilu ke depan, tetapi juga membuka ruang besar bagi rekayasa hukum (legal engineering) dalam proses implementasinya, sebuah wilayah yang sarat kepentingan dan tafsir politik.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional “Reformasi Sistem Pemilu Pasca Putusan MK” yang digelar di Kampus 2 Universitas Slamet Riyadi, pada Sabtu 11 April 2026. 

Hadir dalam seminar tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima, bersama Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, dan pakar hukum tata negara UGM, Prof. Zainal Arifin Muchtar.

Dalam paparannya Aria Bima, menekankan pentingnya langkah teknokratik yang matang untuk mengeksekusi mandat konstitusi mengenai pemisahan pemilu serentak mulai tahun 2029.

Menurutnya setiap keputusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, tidak ada ruang bagi perdebatan politik untuk menghindar dari pelaksanaan putusan tersebut.

"Ya kalau keputusan MK apa pun sekarang itu final and binding. Enggak bisa enggak, harus kita jalankan. Enggak ada argumentasi lain karena itu konstitusi," tegas Aria Bima di hadapan para peserta seminar.

Namun, ia menggarisbawahi bahwa persoalan sebenarnya terletak pada bagaimana menerjemahkan putusan tersebut ke dalam aturan teknis agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Aria Bima menyoroti perlunya rekayasa hukum yang komprehensif, mulai dari pembahasan Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, hingga sinkronisasi pemilu pusat dan daerah. 

Ia membuka peluang penggunaan metode Omnibus Law jika memang kodifikasi undang-undang yang ada saat ini dianggap belum cukup kuat untuk menciptakan orkestrasi sistem yang searah.

"Kita enggak ingin nanti aturan satu dengan aturan yang lainnya tumpang tindih. Maka kodifikasi kita usahakan bisa menyelesaikan, tapi kalau toh memang perlu Omnibus, kita Omnibus. Supaya betul-betul ada orkestrasi yang searah," jelasnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam seminar ini adalah pengelolaan masa transisi. 

Putusan MK Nomor 135 membawa konsekuensi logis terhadap masa jabatan sejumlah posisi, termasuk anggota DPRD dan kepala daerah, yang mungkin membutuhkan perpanjangan waktu sekitar dua setengah tahun.

Aria Bima menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI tengah bekerja keras untuk merampungkan revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun ini. 

Ia menargetkan pembahasan selesai sebelum bulan Agustus atau Oktober 2026, mengingat proses seleksi anggota KPU yang baru akan segera dimulai.

"Kesulitannya hanya masalah perpanjangan waktu. Yang penting itu adalah DPRD-nya butuh dua setengah tahun lagi, kepala daerahnya butuh dua setengah tahun lagi. Tapi itu adalah satu payung yang sudah di dalam amar putusan MK sebagai masa transisi," ungkap Aria.

Menutup penjelasannya, legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V ini menegaskan bahwa reformasi ini tidak boleh diputuskan secara subjektif oleh partai politik semata. 

Ia berkomitmen untuk terus menyerap aspirasi dari kalangan akademisi, penggiat demokrasi seperti Perludem, serta elemen civil society.

"Ini enggak bisa subjektivitas masing-masing, tapi bagaimana irisan-irisan itu tetap dalam kerangka kita laksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah enggak bisa lagi dinegosiasikan," pungkasnya. //Kls

Type above and press Enter to search.