TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Anak Dijanjikan Lolos Seleksi Perangkat Desa, Uang Rp80 Juta Melayang, Sri Hartatik: Harus Diproses Hukum

 

Sri Hartatik menunjukkan surat perjanjian yang dibuatnya bersama Joko Nugroho

WARTAJOGLO, Boyolali – Empat tahun bukan waktu yang singkat bagi Sri Hartatik (50) untuk menunggu kepastian. 

Uang Rp80 juta yang diserahkan karena berharap anaknya mendapat jabatan perangkat Desa Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, terancam melayang. 

Yang tersisa bagi warga Dukuh Donohudan RT 05 RW 02 itu bukan hanya kerugian materi, tetapi juga penantian panjang untuk mendapatkan kejelasan atas janji yang pernah diterimanya.

Kasus tersebut kini mulai kembali terbuka setelah seorang warga yang aktif di sebuah LSM, Pandri Wahono melaporkannya ke Polsek Ngemplak pada 25 Januari 2025. 

Namun hampir satu setengah tahun setelah laporan dibuat, polisi baru memeriksa sejumlah saksi pada 18 Agustus 2026, termasuk Sri dan Kepala Desa Donohudan Rohmadi.

Bagi Sri, pemeriksaan tersebut menjadi kesempatan untuk menceritakan kembali apa yang dialami keluarganya sejak 2022.

Semua bermula ketika anak Sri, Nafi Nur Insani (22), mengikuti seleksi perangkat Desa Donohudan untuk posisi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.

Setelah Nafi mendaftar, Sri mengaku didatangi Joko Nugroho (41), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dusun 2 Desa Donohudan.

Menurut Sri, Joko menawarkan jaminan bahwa Nafi akan lolos seleksi. Namun, jaminan itu disertai permintaan uang Rp80 juta.

“Bude yang penting daftar, yang bawa saya. Nanti kalau bawa uang yang nanggung saya. Kalau tidak jadi uang kembali,” ujar Sri menirukan perkataan Joko.

Sri sempat mempertanyakan nominal tersebut. Namun karena Joko meyakinkan uang akan dikembalikan jika Nafi gagal, Sri akhirnya percaya.

Uang Rp80 juta diberikan dalam dua tahap, Rp30 juta dan Rp50 juta. 

Penyerahan dilakukan di rumah Joko pada 3 Februari 2022 dan disebut disaksikan istri Joko, Yulimingsih.

"Dia mintanya cash, tidak mau lewat transfer. Dan tidak ada kuitansi," jelas Sri yang ditemui usai menjalani pemeriksaan di Polsek Ngemplak. 

Kepercayaan justru menjadi persoalan ketika janji tersebut tidak terwujud.

Setelah mengikuti proses seleksi, Nafi ternyata tidak lolos. 

Justru Gilang Nur Pratama, peserta seleksi lain, yang akhirnya ditetapkan sebagai Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan.

Sri kemudian menagih uang yang sebelumnya diberikan. 

Namun, menurut pengakuannya, kepastian pengembalian tak kunjung datang.

Selama berbulan-bulan ia disebut hanya mendapat janji.

Bahkan ketika akhirnya bertemu Joko di kantor kelurahan, Sri mengaku kembali mendapat jawaban serupa.

“Ketemu di kelurahan, dia bilang lagi saya kembalikan bude,” kata Sri.

Waktu terus berjalan. Sri pun mulai khawatir karena tidak memiliki bukti tertulis mengenai penyerahan uang pada 2022.

Pada 16 Oktober 2025, ia akhirnya membuat surat pernyataan bersama Joko.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa Joko menawarkan posisi Kaur Umum, Perencanaan dan Pembangunan kepada Nafi dengan jaminan lolos menjadi perangkat desa. 

Surat itu juga menegaskan bahwa jika tawaran tersebut gagal, uang harus dikembalikan utuh.

Dokumen tersebut ditandatangani Joko, Sri, suami Sri Eko Sajianto, serta istri Joko Yulimingsih dan dibubuhi meterai Rp10.000.

Namun, surat itu pun belum membuat Rp80 juta kembali.

“Setelah menulis pernyataan saya tetap beritikad baik mengingatkan untuk mengembalikan uang. Joko mau mengembalikan hanya ucapan saja,” ujar Sri.

Bagi Sri, persoalan tersebut kini bukan sekadar tentang uang Rp80 juta.

Ia ingin pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas janji tersebut memberikan pertanggungjawaban secara hukum.

“Permintaan saya sendiri biar dia tanggung jawab mengembalikan uang dan masuk penjara,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan polisi pada 18 Agustus 2026, Sri juga ditanya mengenai Gilang, orang yang akhirnya menduduki jabatan yang sebelumnya diharapkan diperoleh anaknya.

Sri mengaku mengenal Gilang setelah menjadi perangkat desa. 

Mengenai dugaan adanya uang yang diberikan Gilang untuk mendapatkan jabatan tersebut, Sri menegaskan dirinya tidak mengetahui secara langsung.

Ia hanya mengaku pernah mendengar informasi tersebut dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Donohudan Rohmadi mengatakan proses seleksi perangkat desa dilakukan melalui mekanisme resmi. 

Dari sembilan pendaftar, dua kandidat dengan nilai tertinggi adalah Gilang Nur Pratama dan Nafi Nur Insani. Gilang kemudian ditetapkan sebagai perangkat desa.

Rohmadi juga mengaku baru mengetahui dugaan tawaran uang kepada Nafi dalam beberapa bulan terakhir.

Kini, laporan Pandri Wahono yang masuk sejak 25 Januari 2025 mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Bagi Sri, proses tersebut diharapkan menjadi titik terang setelah bertahun-tahun menunggu.

Sementara Joko saat coba dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat, justru mencoba mengalihkannya dengan menyebut sosok orang lain bernama Arga, sebagai pihak yang mengatur. //Sik

Type above and press Enter to search.