![]() |
| Pembina LKBH FKAM, Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si mendukung kebijakan Pemkot Surakarta yang menertibkan peredaran minuman keras |
WARTAJOGLO, Solo — Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dalam menertibkan dan memberantas peredaran minuman keras (miras) mendapat dukungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FKAM.
LKBH FKAM menilai upaya penertiban miras bukan semata-mata persoalan antara pemerintah dengan pelaku usaha, melainkan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Mulai dari ketertiban sosial, keamanan lingkungan hingga perlindungan terhadap generasi muda.
Pembina LKBH FKAM, Dr. Sri Kalono, S.H., M.Si, menegaskan pemerintah daerah membutuhkan dukungan masyarakat ketika menjalankan kewenangannya dalam menjaga ketertiban serta melindungi kepentingan publik.
"Kami ingin menegaskan bahwa Wali Kota Surakarta tidak sendirian. Ketika pemerintah menjalankan kewenangannya untuk memberantas miras yang melanggar aturan, masyarakat dan organisasi masyarakat sipil harus hadir memberikan dukungan," tegas Kalono kepada awak media.
Menurutnya, persoalan peredaran miras yang melanggar ketentuan tidak semestinya hanya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat dan organisasi masyarakat sipil juga memiliki peran untuk ikut mengawal kebijakan penertiban agar berjalan sesuai koridor hukum.
LKBH FKAM berpandangan pemerintah tidak boleh berada dalam posisi dilematis ketika menjalankan kewenangan penegakan aturan.
Terlebih ketika kebijakan penertiban berpotensi mendapatkan gugatan dari pihak-pihak yang merasa keberatan.
Kalono menegaskan, selama tindakan pemerintah dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki serta mengikuti prosedur hukum yang benar, maka penertiban harus tetap dilakukan secara tegas, terukur dan konsisten.
Di sisi lain, LKBH FKAM tetap menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.
Namun, menurut Kalono, keberadaan gugatan tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah untuk menghentikan upaya pemberantasan peredaran miras ilegal maupun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang tentu memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses hukum tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan agenda penegakan aturan," tegasnya.
Terkait perkara penertiban di Ruang Bahagia, Lokananta yang kembali dicabut oleh pihak penggugat, LKBH FKAM menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak hukum para pihak.
Namun demikian, bagi LKBH FKAM, hal yang lebih penting adalah memastikan agenda penegakan aturan terhadap peredaran miras tetap berjalan.
Artinya, proses hukum yang terjadi dalam satu perkara tidak boleh membuat upaya pemerintah dalam menertibkan peredaran miras menjadi terhenti.
"Kami menghormati langkah para pihak dalam menggunakan hak hukumnya. Tetapi agenda penegakan aturan terhadap miras harus tetap berjalan," ujar Kalono.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkot Surakarta, LKBH FKAM bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum.
Hal ini dilakukan apabila di kemudian hari kembali muncul gugatan terhadap Wali Kota Surakarta maupun Pemkot Surakarta, berkaitan dengan kebijakan pemberantasan dan penertiban miras.
LKBH FKAM menyatakan siap mengajukan intervensi dalam bentuk voeging, yakni bergabung dalam perkara untuk memberikan dukungan terhadap salah satu pihak yang memiliki kepentingan hukum.
Langkah tersebut, kata Kalono, akan ditempuh sepanjang terdapat kepentingan serta dasar hukum yang memenuhi persyaratan.
"Kami siap berdiri bersama Pemerintah Kota Surakarta dalam koridor hukum. Memberantas miras bukan semata-mata tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang publik dan masa depan generasi muda," katanya.
Tak berhenti pada persoalan administratif maupun penertiban, LKBH FKAM juga melihat adanya kemungkinan persoalan peredaran miras dikaji dari perspektif hukum pidana.
Menurut Kalono, kajian tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan perspektif Undang-Undang Kesehatan maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana.
Dukung Wali Kota Solo Berantas Miras, LKBH FKAM Siap Intervensi Jika Digugat https://t.co/nu7k0Ut45J
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) August 10, 2026
"Kami akan melakukan kajian dan siap membawa kasus miras ini ke ranah pidana. Kacamata yang akan digunakan yaitu dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. jadi jangan hanya dikategorikan Tipiring (tindak pidana ringan)," pungkasnya. //Sik
