![]() |
| Wakil Wali Kota Surakarta menyerahkan penghargaan untuk sekolah yang mengembangkan budaya tanpa asap rokok |
WARTAJOGLO, SOLO – Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok mendapat apresiasi.
Sebanyak sembilan sekolah di Kota Surakarta menerima Award Sekolah Keren Tanpa Rokok yang diberikan Yayasan KAKAK bersama Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Rabu (23/9/2026).
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap sekolah yang dinilai memiliki inisiatif dan komitmen dalam memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan pendidikan.
Sembilan sekolah penerima penghargaan tersebut berasal dari tiga jenjang pendidikan. Untuk tingkat PAUD/TK, penghargaan diberikan kepada TK Aisyah Kota Barat Program Khusus, Pra TK–TK Lazuardi Kamila, dan TK Permata.
Sementara pada jenjang SD, penghargaan diterima SDN Cemara Dua Surakarta, SDN Kleco 1 Surakarta, dan SDN Purworejo. Adapun dari jenjang SMP, penghargaan diberikan kepada SMPN 1 Surakarta, SMPN 4 Surakarta, dan SMPN 7 Surakarta.
Pemberian award tersebut berlangsung bersamaan dengan kegiatan KREASSO (Kreasi Anak Sekolah Solo), agenda tahunan Pemerintah Kota Surakarta melalui Dinas Pendidikan yang menjadi ruang bagi pelajar untuk mengembangkan sekaligus menampilkan kreativitas, bakat, dan potensi mereka.
Di tengah panggung kreativitas anak tersebut, isu perlindungan dari rokok juga mendapat ruang. Yayasan KAKAK bersama Pemuda Penggerak, koalisi Indonesia SOS, menghadirkan SOS (Save Our Schools) Corner sebagai ruang edukasi bagi anak-anak.
Bukan sekadar menyampaikan informasi tentang bahaya rokok, ruang tersebut juga memberikan kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pandangan mereka.
Anak-anak dapat menuliskan pesan untuk diri sendiri maupun teman sebaya mengenai pentingnya melindungi diri dari produk tembakau, baik rokok konvensional maupun rokok elektrik.
Model Sekolah Keren Tanpa Rokok yang dikembangkan di sejumlah sekolah di Surakarta tidak berhenti pada pemasangan larangan merokok. Ada empat komponen utama yang menjadi fondasinya.
Pertama, kebijakan sekolah. Sekolah memiliki aturan yang menjadi dasar penerapan KTR, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran maupun tata tertib.
Aturan tersebut juga mengatur langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi pelanggaran.
Kedua, sumber daya manusia. Sekolah memiliki personel atau satuan tugas yang bertanggung jawab memastikan penerapan KTR berjalan.
Mereka dapat melakukan pencegahan, memberikan teguran hingga melaporkan pelanggaran.
Ketiga, sarana dan prasarana. Implementasi KTR diperkuat dengan berbagai fasilitas, seperti CCTV, running text, poster, papan informasi maupun sarana pendukung lainnya.
Keempat, media informasi dan edukasi. Sekolah mengembangkan berbagai media untuk meningkatkan pemahaman warga sekolah mengenai bahaya rokok sekaligus membangun kesadaran untuk menjaga lingkungan pendidikan tetap bebas dari paparan asap rokok.
Keempat komponen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kelengkapan administratif. Lebih jauh, penerapannya harus berlangsung secara konsisten hingga kepatuhan terhadap KTR menjadi bagian dari budaya sekolah.
Direktur Yayasan KAKAK, Shoim Sahriyati, mengatakan pemberian award merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya memperkenalkan praktik baik yang telah dilakukan sekolah.
“Award Sekolah Keren Tanpa Rokok ini menjadi sarana untuk mengapresiasi sekaligus mempromosikan berbagai upaya yang telah diinisiasi oleh sekolah dalam menguatkan Kawasan Tanpa Rokok. Kami berharap praktik baik yang dilakukan oleh sekolah penerima award dapat menginspirasi sekolah lain untuk melakukan replikasi,” ujarnya.
Menurut Shoim, keberlanjutan program tersebut membutuhkan ruang bagi sekolah untuk saling bertukar pengalaman.
Forum kepala sekolah, menurutnya, dapat menjadi salah satu ruang strategis untuk membicarakan praktik baik, tantangan hingga solusi dalam penerapan KTR.
Bangun Budaya Tanpa Rokok, Sembilan Sekolah di Solo Raih Penghargaan https://t.co/KEnvDvs4yn
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 24, 2026
Sebab, keberhasilan penerapan KTR tidak hanya ditentukan oleh ada atau tidaknya aturan. Komitmen pimpinan sekolah menjadi salah satu kunci agar aturan tersebut benar-benar hidup dalam keseharian warga sekolah.
“Ketika pimpinan sekolah memiliki komitmen kuat, implementasi KTR akan lebih mudah menjadi bagian dari budaya sekolah,” katanya. //Bang
