![]() |
| UNISRI Surakarta menggelar kegiatan Dialog Konstitusi dengan menghadirkan Ketua Mahkamah Konstitusi Dr, Suhartoyo, SH, MH |
WARTAJOGLO, Solo – Konstitusi tidak cukup hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dalam Undang-Undang Dasar.
Di dalamnya terdapat prinsip-prinsip yang menjadi pijakan dalam menjamin keadilan sekaligus melindungi hak-hak warga negara.
Pemahaman itulah yang coba diperkuat Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta melalui Dialog Konstitusi bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis 18 September 2026.
Mengangkat tema “Negara Konstitusional yang Berkeadilan: Manifestasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Hak Asasi Manusia”, kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Seminar Lantai 7, Kampus II UNISRI.
Sekitar 200 peserta yang terdiri atas mahasiswa semester 3, 5, dan 7 serta dosen Fakultas Hukum UNISRI mengikuti kegiatan tersebut.
Rektor UNISRI, Prof. Dr. Sutoyo, M.Pd., saat membuka dialog menekankan pentingnya penguasaan konstitusi, terutama bagi mahasiswa fakultas hukum yang kelak bersentuhan langsung dengan dunia penegakan hukum.
Menurutnya, konstitusi tidak semestinya dipandang sekadar sebagai teks hukum. Lebih dari itu, konstitusi merupakan fondasi dalam membangun kehidupan bernegara yang menjunjung keadilan.
“Mahasiswa fakultas hukum harus memahami bahwa konstitusi bukan hanya sekadar teks, tetapi menjadi dasar negara dalam mewujudkan keadilan,” ujar Prof. Sutoyo.
Melalui kegiatan tersebut, ia berharap mahasiswa semakin memahami posisi dan peran MK dalam menjaga konstitusi sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
“Melalui dialog ini diharapkan mahasiswa dapat memahami peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan melindungi hak asasi warga negara,” lanjutnya.
Dekan Fakultas Hukum UNISRI, Dr. Dora Kusumastuti, S.H., M.H., mengatakan Dialog Konstitusi menjadi bagian dari upaya fakultas dalam meningkatkan literasi konstitusi di kalangan mahasiswa.
Menurutnya, pemahaman tersebut penting agar mahasiswa tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga mampu melihat bagaimana prinsip-prinsip konstitusi bekerja dalam kehidupan bernegara.
“Melalui dialog konstitusi ini, mahasiswa diajak untuk memahami lebih dalam bagaimana putusan-putusan MK menjadi instrumen penting dalam mewujudkan negara yang konstitusional dan berkeadilan, terutama dalam konteks perlindungan HAM,” jelas Dora.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memperluas wawasan mahasiswa sekaligus membentuk calon penegak hukum yang memiliki sikap kritis dan berintegritas.
Salah satu bagian penting dalam dialog tersebut adalah pembahasan mengenai posisi MK sebagai pengawal konstitusi sekaligus lembaga yang berperan dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara.
Untuk membahas hal itu, panitia menghadirkan narasumber Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, Suhartoyo membahas secara komprehensif mengenai peran MK serta bagaimana putusan-putusan yang dihasilkan lembaga tersebut memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.
Pembahasan kemudian berkembang menjadi diskusi interaktif. Mahasiswa tidak hanya menjadi pendengar, tetapi juga aktif mengajukan pertanyaan mengenai berbagai putusan MK yang berkaitan dengan persoalan hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
Gelar Dialog Konstitusi, UNISRI Dorong Mahasiswa Pahami Peran Putusan MK dalam Perlindungan HAM https://t.co/KAEmc00W8J
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 19, 2026
Antusiasme mahasiswa menunjukkan bahwa isu konstitusi bukan semata persoalan teoritis di ruang perkuliahan.
Berbagai putusan MK yang muncul dalam dinamika kehidupan bernegara juga memiliki konsekuensi terhadap kehidupan masyarakat. //Kls
