![]() |
| Tim Beranda Migran saat talkshow di TVRI Yogyakarta |
WARTAJOGLO, Yogyakarta – Persoalan overcharging atau pembebanan biaya penempatan yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi salah satu masalah yang banyak dihadapi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Di balik persoalan angka dan biaya yang harus dikembalikan, ada cerita panjang tentang kerentanan pekerja migran.
Mulai dari dokumen pribadi yang ditahan, proses penempatan yang berbelit, hingga kebutuhan korban yang kerap luput dari perhatian.
Kondisi tersebut menjadi pengalaman langsung bagi Kasta Alfian Nurhakim, mahasiswa Program Studi Ilmu Hubungan Internasional Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta, selama menjalani program magang di Beranda Migran, Yogyakarta, sejak awal Agustus hingga September 2026.
Selama hampir dua bulan, Kasta tidak hanya belajar dari teori. Ia ikut terlibat dalam proses pendampingan sejumlah kasus overcharging yang dialami PMI di Taiwan dan Singapura.
Mulai dari melakukan pendataan melalui Formulir Kasus Overcharging, mempelajari kronologi, menelaah dokumen, dan menyusun surat kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Serta tentunya mengikuti proses mediasi antara PMI, pihak penempatan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Selama magang di sini, saya belajar bahwa kasus overcharging itu bukan sekadar angka kelebihan biaya yang perlu dikembalikan. Ada proses panjang di baliknya, memahami kronologi, dokumen yang ditahan, sampai kebutuhan PMI itu sendiri,” kata Kasta.
Salah satu pengalaman yang paling membekas baginya adalah ketika mengikuti mediasi kasus PMI yang bekerja di Singapura.
Dari proses tersebut, ia melihat secara langsung bahwa pendampingan tidak berhenti pada persoalan aturan atau kelengkapan administrasi.
“Pendampingan itu bukan cuma soal aturan, tapi soal mendengarkan apa yang sebenarnya dibutuhkan korban,” ujarnya.
Beranda Migran sendiri telah mendampingi puluhan kasus overcharging yang dialami PMI, terutama mereka yang bekerja di Taiwan, Hong Kong dan Singapura.
Namun, penyelesaian persoalan tidak semata diarahkan pada pengembalian biaya.
Lembaga masyarakat sipil tersebut menggunakan pendekatan pendampingan yang berpusat pada korban.
Artinya, kondisi, kepentingan dan tuntutan PMI menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penanganan kasus.
Case and Community Outreach Officer Beranda Migran, Umi Kalsum, menjelaskan pendamping memiliki peran untuk membantu calon PMI,
PMI maupun keluarga mereka memahami hak-haknya sekaligus mengetahui cara memperjuangkan hak tersebut.
“Pendampingan kasus di Beranda Migran menggunakan prinsip edukasi, pemberdayaan, dan berpusat pada korban,” jelas Umi.
Menurutnya, korban tetap menjadi pengambil keputusan utama. Sementara pendamping berperan mendukung, memberikan edukasi, mendampingi serta memfasilitasi kebutuhan korban.
Pendekatan tersebut membuat mahasiswa magang tidak hanya belajar bagaimana sebuah kasus ditangani, tetapi juga memahami posisi korban dalam persoalan migrasi.
Pengalaman tersebut kemudian dianalisis Kasta dalam laporan magangnya menggunakan perspektif human security.
Perspektif ini menempatkan keamanan individu sebagai bagian penting dalam melihat persoalan migrasi.
Dalam konteks overcharging, beban biaya penempatan yang berlebihan dapat membuat PMI berada dalam kerentanan ekonomi berkepanjangan.
Sementara penahanan dokumen pribadi oleh agen atau perusahaan penempatan dapat menambah bentuk kerentanan lain yang berdampak pada keamanan dan kesejahteraan pekerja.
“Kasus overcharging bukan hanya persoalan ekonomi. Ada aspek keamanan dan kerentanan pekerja yang perlu dilihat secara lebih luas,” demikian gambaran analisis dalam laporan magang tersebut.
Bagi mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional, pengalaman itu menjadi ruang belajar untuk melihat bagaimana persoalan migrasi yang selama ini dipelajari di ruang kelas ternyata memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan manusia.
Keterlibatan mahasiswa UNISRI di Beranda Migran juga tidak berhenti pada pendampingan kasus.
Kasta turut terlibat dalam kegiatan advokasi dan riset yang dilakukan lembaga tersebut. Di antaranya produksi konten edukasi mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Ia juga terlibat dalam talkshow di TVRI Yogyakarta yang membahas persoalan eksploitasi mahasiswa melalui program magang internasional yang berkedok pendidikan.
Pengalaman tersebut memperluas ruang belajar mahasiswa dari sekadar memahami persoalan migrasi menjadi terlibat dalam upaya edukasi dan advokasi publik.
Bagi Kasta, pengalaman magang itu sekaligus memberikan perspektif baru mengenai hubungan antara kebijakan, perlindungan pekerja migran dan realitas yang dihadapi korban.
Sementara bagi Beranda Migran, keterlibatan mahasiswa menjadi bagian dari upaya membangun pengetahuan sekaligus memperluas jejaring dalam isu perlindungan pekerja migran.
Magang di Beranda Migran, Mahasiswa UNISRI Terjun Langsung Dampingi Korban Overcharging https://t.co/jA0J0FS7kE
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) September 23, 2026
Beranda Migran merupakan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pendampingan, pemberdayaan dan pengorganisiran PMI, purna migran serta anggota keluarganya.
Organisasi tersebut resmi berbadan hukum sejak 19 Februari 2024 dan berkantor di Jalan Sidomulyo No. 325, Bener, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta. //Sik
