TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ditetapkan sebagai Tersangka Meski Mengklaim Sudah Bayar Rp30,32 Miliar, Dirut PT MGS Ajukan Praperadilan


Tim kuasa hukum PT MGS usai mengikuti sidang pra peradilan di PN Surakarta

WARTAJOGLO, Solo – Sengketa pinjaman modal usaha senilai Rp30 miliar antara PT SHA Solo dan PT Mahakarya Geo Survey (MGS) Jakarta memasuki babak baru. 

Direktur Utama PT MGS, Illiah, yang mengklaim telah melakukan pembayaran hingga Rp30,32 miliar, kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Merasa penetapan tersangka tersebut perlu diuji, Illiah melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD mengajukan praperadilan terhadap Polresta Surakarta di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Skt. tersebut digelar pada Senin 26 Oktober 2026.

Managing Partner tim kuasa hukum Illiah, Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me., CLA., menilai perkara yang menjerat kliennya perlu dilihat secara objektif, terutama dalam menentukan batas antara sengketa keperdataan akibat wanprestasi dan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai persoalan utang-piutang dan hubungan bisnis dipaksakan menjadi tindak pidana. Hukum pidana tidak boleh dijadikan alat tekanan untuk menyelesaikan sengketa perdata wanprestasi,” tegas Yusuf kepada awak media di PN Surakarta.

Klaim 23 Kali Pembayaran

Salah satu pokok yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan adalah klaim pembayaran yang telah dilakukan PT MGS kepada Arya Hidayat Adisena atau PT SHA Solo.

Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan tim kuasa hukum, pihak Illiah mengklaim telah melakukan 23 transaksi pembayaran dengan nilai total Rp30 miliar. Selain itu, terdapat pembayaran biaya administrasi sebesar Rp320 juta.

Dengan demikian, total pembayaran yang diklaim pihak pemohon mencapai Rp30,32 miliar.

Sementara itu, berdasarkan dokumen permohonan, hubungan pendanaan tersebut bermula dari pinjaman sebesar Rp30 miliar pada 28 Februari 2023. Dana itu ditransfer ke rekening PT MGS untuk kebutuhan operasional dan pengadaan peralatan proyek.

Tim kuasa hukum menilai bukti transfer, perjanjian, dan pembukuan para pihak perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menjelaskan posisi pembayaran serta konstruksi perkara yang menjerat kliennya.

“Pinjaman Rp30 miliar, pembayaran yang kami ajukan dalam dokumen mencapai Rp30,32 miliar. Lalu di mana letak unsur penipuannya? Ini yang harus dijelaskan secara terang melalui alat bukti yang sah,” demikian argumentasi tim pembela.

Meski demikian, klaim pembayaran tersebut masih perlu diuji berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak. 

Nilai transaksi yang disebutkan dalam permohonan belum dengan sendirinya menentukan status penyelesaian kewajiban maupun membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana.

Soroti Batas Sengketa Perdata dan Pidana

Yusuf menegaskan, adanya hubungan pinjam-meminjam dalam suatu kegiatan usaha tidak serta-merta menghapus kemungkinan terjadinya tindak pidana. 

Namun, menurutnya, dugaan penipuan atau penggelapan juga harus didukung pembuktian unsur-unsur pidana yang relevan.

Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap Illiah telah mempertimbangkan seluruh bukti, termasuk dokumen transaksi dan pembayaran yang diajukan pihaknya.

Menurut tim pembela, jika persoalan yang mendasari perkara merupakan perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian, aspek keperdataan harus diperiksa secara cermat sebelum menarik kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

“Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen penagihan utang. Jika persoalannya adalah perjanjian dan pembayaran, maka harus dibuktikan terlebih dahulu apakah benar terdapat tipu muslihat atau niat jahat sejak awal,” tegas Yusuf.

Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum juga merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4/Yur/Pid/2018 mengenai pembedaan wanprestasi dan penipuan dalam hubungan perjanjian.

Dalam perkara ini, Polresta Surakarta menjadi termohon, sedangkan Kejaksaan Negeri Surakarta ditempatkan sebagai turut termohon.

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Surakarta berkaitan dengan penerbitan surat pemberitahuan hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 Nomor B-5114/M.3.11/Eoh.1/10/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.

Tim kuasa hukum meminta hakim menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk kecukupan dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik.

Sebagai bagian dari argumentasinya, pemohon merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka dan persyaratan minimal dua alat bukti yang sah.

Bagi tim pembela, keberadaan perjanjian pinjaman dan transaksi pembayaran merupakan bagian penting yang harus dipertimbangkan dalam menilai konstruksi perkara tersebut.

Melalui praperadilan, pihak Illiah meminta pengadilan memeriksa apakah penetapan tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Menanti Pengujian Hakim

Praperadilan ini menjadi momentum untuk menguji argumentasi pihak pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka dan prosedur yang ditempuh aparat penegak hukum.

Tim kuasa hukum berharap hakim dapat memeriksa perkara secara independen dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang relevan, bukan hanya keterangan dari salah satu pihak.

“Kami tidak meminta keistimewaan hukum. Kami meminta keadilan, kepastian hukum, dan pengujian yang objektif. Jika penetapan tersangka tidak sah, maka harus dinyatakan tidak sah,” tegas Yusuf. //Kls

Type above and press Enter to search.