TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Antisipasi Modus Baru Peredaran Narkoba, Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape

Untuk mengantisipasi peredaran narkoba lewat vape, Polri melarang anggotanya menggunakan rokok elektrik itu

WARTAJOGLO, Jakarta – Polri mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik atau vape. 

Tak hanya di lingkungan kantor, seluruh anggota dan pegawai di lingkungan Polri kini dilarang menggunakan vape, termasuk saat berada di luar lingkungan kerja.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan Polri menyusul berkembangnya modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini mulai memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media penyamaran.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, modus peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional. Kini, narkotika berbentuk cair berpotensi disamarkan melalui cairan atau liquid yang digunakan dalam perangkat vape.

Menurutnya, perangkat rokok elektrik terdiri atas tiga komponen utama, yakni device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Persoalannya, kandungan cairan tersebut tidak selalu bisa dibedakan secara kasatmata antara yang biasa dan yang mengandung narkotika.

“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika cair jenis Etomidate. Zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Johnny menegaskan, larangan penggunaan vape ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi penggunaan rokok elektrik, melainkan bagian dari upaya membangun pencegahan penyalahgunaan narkotika dari internal institusi.

Polri, lanjut Johnny, tidak hanya bertugas menindak pelaku tindak pidana narkotika, tetapi juga harus memastikan seluruh personelnya memiliki komitmen yang sama dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembentukan lingkungan kerja Polri yang disiplin, profesional, dan berintegritas. Setiap personel diharapkan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam perang melawan narkotika yang tidak pernah berhenti atau never ending war against narcotics. //Her

Type above and press Enter to search.