POPULER

Mengurus SIM dan SKCK Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi WaR

Mengurus SIM dan SKCK Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi WaR


Sebuah aplikasi berbasis Android secara resmi dilaunching oleh Polres Wonogiri sebagai upaya menciptakan kemudahan akses pelayanan terhadap masyarakat. Aplikasi yang diberi nama WaR atau We are Ready ini digadang-gadang akan menjadi aplikasi yang bisa semakin mendekatkan hubungan masyarakat dengan pihak kepolisian.




Aplikasi WaR sendiri  merupakan aplikasi berbasis android yang mampu memberikan data posisi polsek, pos polisi dan layanan kepolisian lainnya dari yang terdekat sampai yang terjauh secara real time. Dalam informasi itu dilengkapi dengan informasi nomor telepon, alamat serta jalur peta  yang bisa langsung  memandu menuju lokasi, dengan menggunakan Google Maps dan GPS.

Aplikasi WaR juga memiliki fitur pengaduan. Cukup dengan mengirim foto dan tulis pesan pengaduan lewat aplikasi ini. Maka pengaduan akan segera ditindak lanjuti

Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor, SIK MSi melalui Tim Tehnologi IPTU Redwan Prevoost, SIK menyatakan bahwa Polres Wonogiri membuat aplikasi yang bisa didonload secara gratis dari hp android.  Dan telah siap diaplikasikan untuk pelayanan kepada masyarakat, melalui teknologi informasi.

“Penggunaan aplikasi ini sangat mudah. Setelah download gratis dari playstore, masyarakat bisa langsung membuat akun dengan memasukkan data diri. Sehingga kemudian bisa mendapatkan akses layanan dari aplikasi ini, yang dihubungkan dengan GPS,” terang IPTU Reidwan Prevoost.

Tak hanya sebatas informasi terkait posisi 25 Polsek serta pengaduan berbagai kejadian di masyarakat. Aplikasi WaR yang diciptakan Polres Wonogiri juga memuat informasi terkait   pembuatan SIM online, termasuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru ( SIM A dan SIM C).  Cukup dengan menunjukkan data nomer kode registrasi ke Satlantas, yang disertai kelengkapan persyaratan, seperti surat keterangan dokter, serta bukti resi pembayaran dari bank. Maka calon pendaftar SIM bisa langsung menjalankan ujian teori dan praktek, serta dilakukan pengambilan foto.

Selain kemudahan dalam mengurus SIM, melalui aplikasi WaR ini, masyarakat yang membutuhkan SKCK, bisa melakukan pembuatan SKCK secara online. Caranya cukup mengisi data secara online, selanjutnya membawa foto copy KTP, KK, serta akte kelahiran/ ijasah, dan pas foto berwarna dengan background merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar. Maka proses penerbitan SKCK akan lebih mudah. Sebab pemohon SKCK hanya akan tinggal melakukan pengambilan sidik jari, di kantor Polsek. Sedangkan untuk perpanjangan SKCK pemohon harus membawa SKCK asli yang akan di perpanjang. Yang juga dilengkapi dengan  persyaratan dokumen, sebagai mana dalam permohonan SKCK baru, seperri kartu identitas, foto dan yang lainnya. 

Aplikasi WaR juga dilengkapi dengan fitur  kentongan online. Yang memungkinkan masyarakat  meminta bantuan darurat ke polisi. Sehingga masyarakat dapat melaporkan suatu kejadian kriminalitas seperti begal, curanmor, perampokan, dan lainnya, termasuk narkoba dan kecelakaan lalu lintas.

“Saat ini sudah 400 yang mengunduh. Dan 80 anggota polisi, telah siap melayani pengaduan maupun permohonan yang berbasis teknologi tersebut,” sambung Reidwan Prevoost. //

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close