POPULER

LAPAAN RI Hajar Mafia Pendidikan Klaten dengan Kemoceng dan Bendera

LAPAAN RI Hajar Mafia Pendidikan Klaten dengan Kemoceng dan Bendera




Penangkapan Bupati Klaten nonaktif Sri Hartini oleh KPK membawa rentetan terkuaknya berbagai kasus korupsi di wilayah ini. 


WARTAJOGLO, Klaten - Permasalahan yang sebenarnya sudah mendapat sorotan dari Inspektorat Pemkab Klaten tersebut memang cenderung patah di tengah jalan. Sebab meski pihak inspektorat telah memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi disiplin berat kepada para oknum, namun hal ini tidak segera ditindak lanjuti secara kongkret. Sehingga akhirnya menjadi sorotan masyarakat, yang mencurigai adanya permainan kotor para petinggi di jajaran Pemkab Klaten, terkait kasus ini.
Hal inilah yang akhirnya mendorong Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia (LAPAAN RI) untuk mendatangi kantor kejaksaan negeri Klaten, guna melaporkan permasalahan ini. Karena bagi LAPAAN RI, hukum harus benar-benar ditegakkan. Sehingga jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Dan LAPAAN RI berharap agar kejaksaan benar-benar menjalankan peran dan fungsinya dnegan baik, untuk melakukan proses penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini.
“Kami tetap berpegang pada azas praduga tak bersalah. Karena itulah kami percayakan masalah ini kepada kejaksaan utuk mengusutnya. Apalagi data-data tertulis juga sudah lengkap yaitu berupa laporan serta rekomendasi sanksi dari inspektorat. Sehingga kejaksaan tinggal menelusuri lagi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam agar para calon tersangka bisa segera ditetapkan dan menjalani sanksi hukum,” jelas BRM. Kusumo Putro, SH, MH, ketua umum LAPAAN RI kepada WARTAJOGLO.
Bagi LAPAAN RI, lambannya respon dari pelaksana tugas bupati saat ini untuk menindak lanjuti laporan inspektorat, bukannya tanpa sebab. Ada dugaan bahwa dalam lingkungan pemerintahan Kabupaten Klaten ini ada semacam lingkaran setan. Di mana bukan tidak mungkin seluruh pejabatnya tersangkut kasus KKN. Sehingga kemudian mereka berusaha tidak merespon positif rekomendasi itu, karena tentu bisa berimbas pada pejabat yang lain termasuk bupati.
Bahkan Kusumo menyebut bahwa ada dugaan bahwa salah satu terlapor dalam kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan ini adalah orang yang memback up pendanaan kampanye para bupati yang selama beberapa periode ini memimpin Klaten. Itu artinya bahwa sosok yang satu ini bukan sosok sembarangan, dan tentu memiliki tempat tersendiri di tengah-tengah jajaran pejabat pemkab Klaten. Karena itu pula, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan aparat kepolisian berjaga-jaga mengawal rombongan LAPAAN RI.
“Dari informasi yang saya dapatkan, Muzayin (salah satu terlapor) ini bukan orang sembarangan di Klaten. Dialah yang konon berada di balik terpilihnya beberapa bupati dalam 15 tahun terakhir. Sehingga tentunya pihak sekelas bupati tidak akan mampu berbuat banyak saat berhadapan dengannya,” sambung Kusumo .
Karenanya salah satu jalan yang bisa ditempuh adalah dengan membawa kasus ini ke ranah hukum. Tentunya agar penegakan hukum di wilayah Klaten bisa diwujudkan. Apalagi setelah wilayah ini tercoreng dnegan kasus penangkapan sang bupati oleh KPK.
Kusumo bertemu Kajari Klaten di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian
 Dan bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Trisno Wibowo, SH, MH, seluruh jajaran staff LAPAAN RI dan berbagai lembaga masyarakat yang lain, yang berjumlah sekitar 30 orang, mendatangi kantor kejaksaan negeri, untuk menyerahkan laporan. Tak hanya menyerahkan berkas laporan yang langsung diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Suhandi, SH, MH. Kusumo Putro juga menyerahkan sebuah kemoceng serta bendera merah putih, kepada kepala Kejari Klaten.
Kemoceng yang merupakan alat pembersih debu, dimaknai Kusumo sebagai symbol pembersihan terhadap berbagai permasalahan hukum, terutama yang melibatkan para pejabat. Sehingga proses penegakan hukum bisa berjalan dengan sempurna. Sedangkan bendera merah putih dipandang sebagai pengingat bahwa jabatan adalah amanat dari rakyat. Sehingga harusnya dijaga, dengan tidak melakukan tindakan-tidakan yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap dnegan penyerahan kemoceng dan bendera ini bisa menggugah rasa nasionalisme di dada para penyidik di kejari Klaten, terutama Kajari nya sendiri. Sehingga dengan begitu akan bersungguh-sungguh menangani kasus ini,” tambah Kusumo.
Karenanya, pihak LAPAAN RI akan terus mengawal hingga satu bulan ke depan. Agar para penegak hukum di Kejari akan segera memroses laporan yang diberikan, sehingga sanksi hukuman berat bisa segera dijalani oleh para terlapor.
“Kami akan pantau perkembangan laporan itu. kalau tidak ada respon, maka akan kami lanjutkan ke kejaksaan tinggi, Polda Jateng serta KPK. Karena bisa jadi kasus yang saat ini terbongkar, hanya sebagian kecil dari kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh terlapor. Karenanya dibutuhkan penyelidikan lebih dalam agar bisa menjerat para terlapor dengan sanksi hukuman yang berat,” tegas Kusumo.
Kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2014 silam. Di mana saat itu para guru diminta untuk menyerahkan sejumah uang kepada oknum pejabat Dinas Pendidikan Klaten. Yang mana uang itu disebut sebagai dana gotong royong pemberkasan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2014, dari 24 UPTD pendidikan. Yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Dan kasus itu mulai mencuat setelah lembaga KPK mengirimkan surat ke Inspektorat. Yang mana isinya terkait informasi penerimaaan gratifikasi oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten.
Karena hal ini dipandang menyangkut upaya penegakkan norma di lingkungan Pemkab Klaten, maka pihak inspektorat segera melakukan upaya klarifikasi. Dan benar beberapa pejabat di dinas pendidikan memang dipastikan tersangkut kasus ini. Sehingga kemudian merekomendasikan kepada Bupati Klaten untuk pemberian sanksi.
Muzayin, Kabid PMPTK dan Hastuti Romadhona Kasie PMPTK direkomendasikan untuk menerima sanksi disiplin berat. Di mana sanksinya berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Lalu rekomendasi sanksi yang lebih ringan diberikan kepada Sri Harsiwi yang merupakan staf bidang PMPTK. Sanksi ringan yang berupa penundaan kenaikan gaji selama satu tahun itu juga diberikan kepada seluruh kepala UPTD Pendidikan se Kabupaten Klaten dan K3S UPTD pendidikan se Kabupaten Klaten.
“Rekomendasi sanksi itu sudah disampaikan sejak 2015. Namun sampai sekarang belum dilaksanakan. Dan dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi sanksi tersebut, kami menduga bahwa kegiatan (pungli) yang sama juga masih berlanjut di periode 2015, 2016 dan bahkan 2017 sekarang ini. Jangan dikira dengan pengembalian uang pungli itu, maka kasus bisa dihentikan Karena penegakkan hukum tetap harus dilakukan. Dan untuk itulah sekali lagi kami menuntut adanya pemberian sanksi tegas, agar dunia pendidikan bebas dari KKN,” pungkas Kusumo yang juga didampingi sekjend LAPAAN RI Wisnu Tri Pamungkas. //rad

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close