POPULER

Senjata Api Anggota Polres Wonogiri Ditarik

Senjata Api Anggota Polres Wonogiri Ditarik


Beberapa pucuk senjata api genggam milik anggota Polres Wonogiri ditarik, karena surat izinnya sudah kadaluarsa


WARTAJOGLO, Wonogiri - Kedisiplinan menjadi hal yang utama bagi seorang anggota kepolisian. Karenanya hal itu harus selalu diterapkan dalam setiap tugas yang dijalankannya. Termasuk saat berdinas di kantor.

Karena itulah, demi tegaknya kedisiplinan itu, Propam Polres Wonogiri selalu melakukan pengecekan terhadap para anggota. Termasuk para Bhabinkamtibmas dari polsek-polsek se Wonogiri. Seperti yang dilakukan pada Jumat (17/1) pagi.

Ya, 25 anggota Bhabinkamtibmas dari 25 polsek di wilayah Kabupaten Wonogiri memang hadir di Mapolres. Saat itulah langsung dilakukan pengecekan. Dan ternyata dari 25 anggota Bhabinkamtibmas ini, ada satu orang yang dinilai tidak memenuhi standard kedisiplinan karena rambut tidak rapi. Sehingga pihak Propam langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan KTA yang bersangkutan, serta menghukum push up. 

Tak hanya pemeriksaan terkait penampilan, saat itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap senjata api inventaris yang dipinjam pakaikan ke anggota. Ada sekitar 43 pucuk senjata api genggam yang dilakukan pengecekan. Dan dari 43 puvuk itu, ada 4 pucuk yang dititipkan kembali ke gudang oleh pemegangnya. Serta ada 6 pucuk lain yang terpaksa ditarik, karena surat ijinnya sudah kadaluarsa. 

"Pada intinya semua anggota harus berpenampilan rapi. Kedisiplinan harus diterapkan pada semua aspek. Termasuk pada perawatan senjata api yang dipegang anggota. Sehingga kalau memang surat izin senjata itu sudah habis masa berlakunya, maka senjata itu harus ditarik," jelas Kasie Propam Polres Wonogiri, Iptu Supardi. 

Secara umum seluruh rangkaian kegiatan gaktib berjalan lancar. Meski demikian, Supardi agak sedikit kecewa. Karena banyak senjata yang dipegang anggota, tidak dirawat dengan baik. Sehingga tampak kusam karena berdebu. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close