POPULER

Lembaga Peradilan dalam Bayang-Bayang Corona. Begini Pendapat Pengamat

Lembaga Peradilan dalam Bayang-Bayang Corona. Begini Pendapat Pengamat


Masih berjalannya proses persidangan pada beberapa kasus, membuat lembaga peradilan sangat rentan menjadi tempat penyebaran virus Corona

WARTAJOGLO, Solo - Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menerapkan social distancing, termasuk kegiatan belajar dan bekerja dari rumah. Yang mana diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan aktifitas di luar rumah, agar wabah corona tidak sampai meluas.

Namun sayangnya himbauan ini seperti kurang efektif dalma penerapannya. Karena selain karena kurang sadarnya masyarakat akan bahaya virus ini, himbauan yang dikeluarkan pemerintah dinilai kurang tegas dan terkesan ngambang. Sehingga banyak masyarakat yang masih mengabaikan himbauan itu.

Bahkan kesan abai juga bisa dilihat di instansi pengadilan. Di mana masih ada proses sidang yang berjalan, di tengah himbauan social distancing dari presiden. Karena itulah aktivis sosial yang juga anggota Peradi Kota Surakarta, BRM Kusumo Putro SH, MH, mengkritik keras kondisi ini. Menurutnya, seharusnya semua proses persidangan di seluruh Indonesia harus diliburkan atau ditunda selama dua minggu, sesuai dengan masa social distancing yang diterapkan pemerintah.

Hal ini penting, karena dalam sebuah proses persidangan selalu terjadi pengumpulan massa. Yang tentunya akan berpotensi memicu proses penyebaran virus. Karena siapapun tidak akan pernah tahu, darimana virus itu menular.

"Saya mohon Pemerintah segera membuat keputusan agar sidang di semua Pengadilan di seluruh Indonesia agar diliburkan atau ditunda sementara, minimal dua minggu ke depan. Karena bila sidang pengadilan tetap dilaksanakan, maka sangat beresiko terjadi penularan virus corona. Dan hal itu bisa membahayakan siapa saja yang ada dalam ruang sidang," ujar Kusumo saat dihubungi lewat sambungan telepon Senin (23/3) malam.

BRM. Kusumo Putro, SH, MH

Himbauan untuk menerapkan kebijakan khusus terkait proses peradilan sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM dalam Surat Edaran  Nomor PAS-08.OT.02/20 Tahun 2020 tertanggal 17 Maret 2020.

Dalam surat itu disebutkan, bahwa berdasarkan instruksi Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona virus disease. Pada unit pelaksanaan teknis permasyarakatan, terhitung mulai hari Rabu 18 Maret 2020 kegiatan pelayanan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan kegiatan sidang ditunda sampai batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.

Hanya saja himbauan itu sepertinya tidak sepenuhnya diikuti. Sebab menurut informasi yang didapat Kusumo, bahwa rekan-rekan sesama lawyernya masih tetap menjalani proses sidang di beberapa wilayah. Karena itulah, dia sangat menyesalkan kejadian ini.

"Saya dapat info dari rekan-rekan advokat, bahwa besok Selasa (24/3) mereka masih tetap sidang. Ada yang di PA Ambarawa, lalu PN Brebes, dan sepertinya masih banyak lagi," imbuh Kusumo.

Perintah penundaan persidangan akhirnya juga disampaikan oleh Mahkamah Agung lewat Surat Edaran nomor 1 tahun 2020 tertanggal Senin 23 Maret 2020. Dalam surat itu MA memerintahkan kepada seluruh pengadilan untuk menunda proses peradilan, kecuali beberapa kasus tertentu. Salah satunya terhadap terdakwa yang sedang ditahan dan masa penahananya tidak dapat diperpanjang lagi.

Terkait hal ini Kusumo tetap berpendapat bahwa sebaiknya semua persidangan ditunda dulu, setidaknya dua minggu. Demi mengantisipasi perkembangan wabah corona yang dari hari ke hari semakin meluas.

Selain itu Kusumo juga menyoroti tentang rencana pemerintah untuk melakukan pemeriksaan CoVID-19 secara massal. Yang mana menurut Kusumo, pemerintah tidak boleh mengabaikan keberadaan para napi yang sedang menjalani masa tahanan. Sebab dengan kondisi ditahan di ruangan sempit serta berdesakan, hal itu sangat rentan bagi mereka untuk tertular.

"Kalau misal ada tahanan yang terpapar, maka sangat besar kemungkinan dia bisa menularkan virus itu ke yang lain dengan cepat. Sebab kondisi di tahanan yang sempit dan berdesakan, sangat memungkinkan terjadinya hal itu. Dan sejauh ini di seluruh indonesia belum ada pengecekan tahanan dalam rutan apakah ada yg terpapar Virus Corona," sambung pria yang kerap menyoroti berbagai kebijakan pemerintah ini.

"Semoga pemerintah juga memberikan perhatian serius terkait hal ini. Karena bagaimanapun mereka (para napi), adalah rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama untuk merasakan hidup sehat. Sehingga segera melakukan tes COVID-19 serta sterilisasi dengan disinfektan, untuk mengantisipasi penyebaran corona di dalam rutan," pungkasnya. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close