POPULER

Situasi Belum Kondusif. ASN Kerja di Rumah Hingga Jelang Puasa

Situasi Belum Kondusif. ASN Kerja di Rumah Hingga Jelang Puasa



Men PAN-RB memutuskan masa kerja di rumah bagi para ASN diperpanjang. Setelah mempertimbangkan perkembangan wabah corona, yang belum sepenuhnya reda

WARTAJOGLO, Jakarta – Menyikapi kondisi terkait wabah virus corona atau Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah. Kegiatan kerja di rumah atau work from home (WFH) ini, ditentukan hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah corona di Indonesia. Yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03) siang.

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal. Dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota di mana instansi pemerintah berlokasi.

Penyesuaian yang kedua adalah agar Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah memas-tikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja. Serta memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN. Untuk itu para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19, melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” pungkas Tjahjo Kumolo. //lis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close