POPULER

Eks Napi Berulah. Blunder Kemenkumham, Polisi Kena Getah

Eks Napi Berulah. Blunder Kemenkumham, Polisi Kena Getah


Beberapa napi yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali berulah. Hingga memaksa pihak kepolisian mengancam tembak di tempat bagi mereka yang kembali melakukan tindak kriminal

WARTAJOGLO, Solo - Dua orang eks narapidana (napi) asal Kota Solo, terpaksa harus kembali mendekam dalam jeruji besi. Setelah ditangkap oleh jajaran Polresta Surakarta. Karena akan melakukan tindak pidana pencurian, di sebuah pabrik kertas di wilayah Laweyan.

Pria dengan inisial M dan W ini sebelumnya tercatat sebagai warga binaan Lapas Kendal. Dan dibebaskan melalui program asimilasi. Namun bukannya tobat, keduanya justru malah kembali berulah.

M dan W bukanlah satu-satunya eks napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Setidaknya sudah ada sekitar 28 orang eks napi yang kembali berurusan dengan hukum, karena mengulangi perbuatan kriminalnya. Bahkan ada yang terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan.


Banyaknya eks napi asimilasi yang kembali berulah, tentu saja menciptakan keresahan baru di tengah masyarakat. Sebab di saat masyarakat dibuat pusing dengan krisis akibat corona, ternyata tingkat kriminalitas justru cenderung meningkat beberapa waktu terakhir. Dan beberapa di antaranya dilakukan oleh eks napi asimilasi.

Karena itulah, banyak kalangan yang mulai menyoroti kebijakan asimilasi para napi ini, yang dipandang terlalu terburu-buru. Sebab sejak surat keputusan Menkumham tentang program asimilasi ditetapkan tanggal 31 Maret 2020. Hanya dalam beberapa hari, setidaknya lebih dari 38 ribu napi dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

"Kebijakan kemenkumham ini cenderung buru-buru dan kurang pertimbangan lebih dalam. Terutama terkait dampak sosial yang akan muncul. Harusnya pihak kemenkumham melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini kepolisian. Sebelum memutuskan untuk membebaskan para napi itu. Sebab begitu mereka bebas dan kembali berulah, yang repot adalah pihak kepolisian," ujar pengamat sosial asal Kota Solo, BRM Kusumo Putro, SH, MH, Rabu (22/4) siang.

Pria yang tercatat sebagai anggota PERADI Kota Solo itu melihat bahwa kebijakan kemenkumham ini diputuskan, karena ketidak siapan lembaga ini dalam menghadapi pandemi corona. Sehingga kemudian berpikir pragmatis, tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang akan muncul di kemudian hari.

BRM. Kusumo Putro, SH, MH

"Sebenarnya ada langkah yang lebih baik, guna mencegah penyebaran corona di dalam lapas. Lakukan aja sterilisasi dengan lebih sering. Lalu buat rumah-rumah tahanan baru, yang sifatnya darurat. Untuk mengurangi penumpukan jumlah napi di satu lapas. Kalaupun ada yang diasimilaai, tentu harus menjalani serangkaian pemeriksaan yang ketat, terkait perilakunya. Jangan hanya asal sudah menjalani 2/3 masa tahanan, lalu dibebaskan," lanjutnya.


Tindakan Tegas

Sebab itu Kusumo menekankan pentingnya koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Demi bisa mengontrol pergerakan para eks napi itu, saat kembali beraktifitas di luar. Sehingga bisa dilakukan antisipasi, seandainya mereka kembali berulah.

"Ada yang kurang tepat dengan mekanisme pembebasan para napi itu. Harusnya mereka tidak begitu saja langsung disuruh pulang setelah keluar dari lapas. Perlu upaya pembinaan baru atau setidaknya pendataan ulang, dengan mengumpulkan mereka di mapolres tempat asal mereka, sebelum dipulangkan. Dengan begitu pihak kepolisian bisa dengan mudah  mengontrol perilaku mereka, seandainya kembali berulah," tambah pria yang juga mengetuai berbagai organisasi kemasyarakatan itu.

Tim Sparta Polresta Surakarta

Karena itu pula Kusumo mengapresiasi keputusan dari Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, yang mengeluarkan ancaman tembak di tempat, bagi para eks napi yang kembali berulah. Tentunya hal ini akan bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat, di tengah keresahan akibat meningkatnya angka kriminalitas.

"Saat ini baru dua Kapolres yang berani secara terang-terangan mengeluarkan maklumat tembak di tempat. Yaitu Kapolresta Surakarta dan Kapolres Sidoarjo. Bahkan Polresta Surakarta sampai membentuk tim khusus yang diberi nama Sparta. Saya sangat mengapresiasi kebjjakan ini. Tapi tentunya dengan protap yang berlaku dan terukur. Misalnya salah satunya tindakan pelaku membahayakan korban maupun petugas. Makanya saya berharap langkah ini, segera direspon positif oleh Kapolri. Dengan mengeluarkan surat edaran secara resmi, agar diikuti oleh seluruh jajaran di bawahnya," ucap Kusumo dengan nada serius.

Menurut Kusumo, tidak perlu harus menunggu angka kriminalitas di suatu wilayah meningkat, untuk mnegeluarkan kebijakan tembak di tempat. Justru kebijakan itu bisa dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menekan angka kejahatan. Sehingga para pelaku kejahatan akan berpikir dua kali saat akan beraksi.

"Dengan mengeluarkan kebijakan tembak di tempat, bukan berarti Kota Solo saat ini sedang darurat kriminalitas. Tapi justru itu langkah bijak dari seorang kapolres, yang ingin menciptakan situasi tenang di masyarakat. Dan hal ini harusnya segera diikuti oleh wilayah yang lain. Supaya masyarakat kita bisa benar-benar tenang, di tengah krisis pandemi corona ini," pungkasnya. //sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close