POPULER

Jaringan Residivis Pengedar Narkoba Digulung Polres Wonogiri

Jaringan Residivis Pengedar Narkoba Digulung Polres Wonogiri


Enam orang tersangka penyalahgunaan narkoba, berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Hariadi dan kawan-kawannya hanya bisa tertunduk lesu, saat mereka digelandang menuju halaman Mapolres Wonogiri, untuk mengikuti konferensi pers kasus yang menjerat mereka. Hariadi atau yang akrab disapa Acong sendiri ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dia ditangkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan Joko Purnomo, warga Gadungan, Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar. 

Penangkapan terjadi pada Kamis (11/6) malam, saat Joko usai mengonsumsi narkoba di sebuah hotel di Wonogiri. Dari penangkapan terhadap Joko inilah, lantas diketahui bahwa narkoba jenis sabu itu didapat dari seseorang yang bernama Sri Wahyudi, warga Popongan, Karanganyar. 

Sri atau yang akrab disapa Bobot sendiri saat ditangkap mengaku mendapatkan dari Hariadi atau Acong, warga Gaum, Tasikmadu, Karanganyar. Yang diduga sebagai pengedar besar dan pemain lama. 

Acong sendiri pernah ditahan di lembaga pemasyarakatan Surakarta dalam kasus narkoba. Jadi kuat dugaan dia masih menjalin hubungan dengan para bandar dari berbagai wilayah. Sehingga bisa dengan mudah mendapatkan pasokan. 

BACA JUGA:

Jaringan Curanmor Lintas Daerah Dilibas Polres Wonogiri. Para Pelaku Tersungkur Dihajar Timah Panas

Dengan memanfaatkan aplikasi percakapan melalui smartphone, dirinya bisa dengan mudah mendapatkan pasokan dari pengedar tersebut. Yang selanjutnya diedarkan ke para pemakai dan pengecer yang menjadi langganannya. 

"Kita masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, guna mengungkap jaringan yang ada di belakang mereka. Sebab Si Acong ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Sehingga kemungkinan dia masih menjalin hubungan dengan para pengedar yang lain," ujar Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing yang didampingi Kasat Narkoba AKP Suharjo, dalam acara konferensi pers, Sabtu (13/6) siang. 

Beberapa barang buktipun berhasil diamankan bersama penangkapan mereka. Salah satunya sebuah mobil Honda Mobilio yang dipakai tersangka Joko saat di hotel. Sementara barang bukti lain adalah beberapa peralatan yang digunakan untuk menghisap sabu, serta sisa sabu yang belum dikonsumsi. 

Penangkapan Hariadi CS merupakan prestasi lanjutan dari penangkapan terhadap Budianto CS pada 1 Juni 2020 lalu. Di mana saat itu warga Mojoreno, Kecamatan Sidoharjo ini tertangkap secara tidak sengaja, saat petugas melakukan patroli di kawasan Pasar Sidoharjo. 

"Saat itu petugas curiga dengan gerak gerik tersangka. Dan setelah ditangkap, ternyata tersangka habis mengonsumsi narkoba di rumah seseorang. Yang selanjutnya saat kita kembangkan, berhasil ditemukan barang bukti alat untuk menghisap di rumah itu. Dan yang menarik, ternyata tersangka bukan sebatas pemakai. Tapi dia juga pengedar. Sehingga kemudian kita juga berhasil mengamankan dua tersangka lain yang statusnya sebagai pembeli," lanjut Kapolres. 

Ya. Dari pengakuan Budianto, dia menjual narkoba jenis sabu ke Arie Susanto, warga Girimarto. Yang selanjutnya saat Arie berhasil ditangkap, ternyata dia mengaku juga menjual barang itu ke Paryanto alias Gondes, warga Simpang utama, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, Aceh. 

"Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal tentang penyalahgunaan narkoba. Yang ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup atau denda hingga satu milyar. Yang tentunya nanti tergantung dari peran mereka di lapangan," tegas Kapolres. //lis

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close