POPULER

 Polres Wonogiri Tingkatkan Pelayanan SIM dan SKCK

Polres Wonogiri Tingkatkan Pelayanan SIM dan SKCK


WARTAJOGLO, Wonogiri - Polres Wonogiri kini mempersiapkan Zona Integritas untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Mereka berupaya memberikan pelayanan prima melalui perbaikan sarana prasarana, regulasi pelayanan dan inovasi pelayanan publik berbasis Teknologi Informasi (TI).

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, SIK, MH, Msi mengatakan, pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperbaiki indeks pelayanan publik. Mencakup komponen standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, kompetensi, kelayakan ruang parkir, kelayakan ruang tunggu pelayanan, kelayakan bagi pengguna berkebutuhan khusus, melengkapi sarana penunjang front office, media konsultasi, pengaduan, dan inovasi, pada Sabtu (10/10) siang.

Pada pelayanan SKCK, mekanisme dimulai dengan peserta membawa persyaratan untuk diserahkan kepada petugas. Persyaratannya antara lain fotocopy KTP dan menunjukkan KTP asli, fotocopy KK, fotocopy akta kelahiran atau ijazah terakhir, empat pas foto 4x6 berlatar belakang merah, rumus sidik jari, mengisi daftar pertanyaan dan membayar biaya sebesar Rp 30.000 per lembar. 

Pembayaran bisa dilakukan melalui EDC atau Qr Code dari BRI yang bisa dibayar pemohon melalui Go Pay, Ovo, Shopeepay, Dana, dan Link Aja.

Setelah berkas lengkap penerbitan SKCK diproses. Proses penerbitan SKCK paling lama 1x24 jam setelah berkas lengkap diterima. Standar pelayanan SKCK baru 15-40 menit, SKCK perpanjangan 10-30 menit.

Kapolres telah menerbitkan maklumat tentang standar pelayanan pada Satintelkam Polres Wonogiri. Berisi pernyataan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan. Pelayanan yang dimaksud adalah SKCK, SKCK online, SKCK keliling, surat izin kegiatan masyarakat, rekomendasi perizinan bahan peledak komersial, dan rekomendasi perizinan senjata api nonorganik. 

Pada pelayanan SIM, standar dan mekanisme pelayanan SIM dimulai dari menerima dan memeriksa dari pemohon. Persyaratannya harus membawa KTP, berumur minimal 17 tahun, mengisi formulir yang disediakan, tes kesehatan jasmani dan rohani, berpakaian rapi dan bercelana panjang.

Dokumen persyaratan yang telah lengkap diarahkan untuk pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) penerbitan SIM. PNBP SIM A Rp 120.000, SIM B Rp 100.000, dan SIM D Rp 50.000. Untuk perpanjangan SIM A Rp 80.000, dan SIM C Rp 75.000.

Bila berkas dinyatakan lengkap, pemohon SIM memperoleh nomor antrean FIFO untuk mengikuti proses selanjutnya. Yang sudah mendaftar pelayanan SIM online melalui aplikasi Yanpatdu bisa melakukan pembayaran melalui Link Aja, Dana, Go Pay dan Ovo. Standar waktu pelayanan SIM A 120-180 menit, SIM B 120-180 menit, SIM C 120 menit.

Kapolres juga menerbitkan maklumat tentang standar pelayanan pada penerbitan SIM di Satpas SIM 1447. Dalam maklumat itu, pimpinan beserta staf penyelenggara administrasi SIM pada Satpas 1447 Polres Wonogiri menyatakan sanggup menyelenggarakan penerbitan SIM sesuai standar yang ditetapkan. Jika tidak sesuai standar, pihaknya siap melakukan perbaikan dan menerima sanksi sesuai peraturan perundangan dan/atau memberi kompensasi.

Brosur, spanduk, banner, baliho pelayanan penerbitan SIM dan SKCK telah dipasang di videotron dan website https://polreswonogiri.com. 

Upaya Kapolres dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan selalu memperbaiki Standar Pelayanan dan Maklumat pelayanan sebagaimana diatur di Permen PANRB no 15/2014. Tindak lanjut evaluasi SKM selalu berpedoman pada Permen PANRB no 17/2014 sehingga tercipta peningkatan kualitas pelayanan publik dengan inovasi Yanpatdu.

Aplikasi Yanpatdu memudahkan layanan masyarakat seperti laporan kehilangan, laporan datang orang asing, laporan pengaduan, permohonan izin keramaian, permohonan SIM online, pembayaran online, SP2HP online dan SKCK online. 

Pengolahan SKM dilakukan setiap bulan dari setiap unit pelayanan sebagai upaya perbaikan. Pelayanan publik Januari-September mengalami peningkatan meski sempat terganggu karena pandemi Covid 19. //sik 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close