TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Demi Daging Anjing, Tiga Pendekar Mabuk Aniaya Warga Ponorogo

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang menunjukkan barang bukti sebilah celurit milik pelaku penganiayaan

WARTAJOGLO, Wonogiri - Mabuk kerap membuat siapapun bertindak di luar kontrol. Hal ini juga yang dilakukan Rudi alias Kojek dan dua orang kawannya saat melakukan penganiayaan terhadap Yanto, warga Kauman, Ponorogo, Jawa Timur. Hingga akhirnya ketiga pelaku harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat. 
 
Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu (9/1) sore di sebuah warung makan yang menjual daging anjing di kawasan Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Saat itu Yanto bersama beberapa temannya sedang makan di tempat itu, sampai akhirnya datang dua orang pria, Jeni alias Loso dan Rahmat alias Cuprus, yang membeli daging anjing. 
 
Entah kenapa, Yanto tiba-tiba terdorong untuk membuntuti mereka saat keduanya masuk ke bagian belakang warung, untuk memesan daging anjing. Yang kontan saja membuat keduanya risih dan tidak terima. Hingga kemudian saat meninggalkan warung, mereka menceritakan kejadian itu pada teman-teman mereka, yang kebetulan sedang pesta minuman keras. 
 
Mendengar cerita itu kontan saja teman-teman mereka tersulut emosinya. Bahkan Kojek yang saat itu sedang bersama anaknya sempat pulang untuk mengambil sebilah celurit. Layaknya pendekar, diapun selanjutnya ikut bergabung bersama Loso dan kawan-kawannya mendatangi Yanto, yang masih makan di warung. 
 
“Saat datang ke warung itulah para pelaku yang datang bersama teman-temannya bertanya sambil berteriak, ‘Endi wonge sing ngetutke ning sumur?’ (Mana orang yang tadi membuntuti ke sumur?). Namun saat itu korban tidak menanggapi. Sampai akhirnya salah satu dari pelaku menunjuk ke arahnya. Dan terjadilah pengeroyokan,” jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Selasa (12/1) siang di Mapolres Wonogiri. 
 
Yanto langsung ditarik dari tempat duduknya. Dan di bawah ancaman sebilah celurit, pria 39 tahun itupun tak berani melawan, hingga menjadi bulan-bulanan tiga orang pelaku. Bahkan demi menakut-nakuti korban, Kojek sempat membabatkan celuritnya ke meja makan, hingga membuat sebuah piring pecah berantakan. 
 
Puas menganiaya korban, para pelaku lantas pergi meninggalkannya dalam kondisi terluka di bagian wajah. Dibantu beberapa temannya, korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, tiga orang pelaku berhasil diringkus. 
 
“Para tersangka bisa dijerat dengan pasal penganiayaan yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, yang ancaman hukumannya sampai 5 tahun. Serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, yang ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun. Meski antara korban dan pelaku sempat terjadi mediasi untuk menempuh jalan damai. Namun proses hukum akan tetap berjalan. Dan hasil mediasi itu nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim di persidangan, untuk memberikan keringanan hukuman,” tandas Ghala Rimba.//Har

Type above and press Enter to search.