Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang menunjukkan barang bukti sebilah celurit milik pelaku penganiayaan |
WARTAJOGLO, Wonogiri - Mabuk kerap
membuat siapapun bertindak di luar kontrol. Hal ini juga yang dilakukan Rudi
alias Kojek dan dua orang kawannya saat melakukan penganiayaan terhadap Yanto,
warga Kauman, Ponorogo, Jawa Timur. Hingga akhirnya ketiga pelaku harus berurusan
dengan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuat.
Peristiwa itu sendiri terjadi pada
Sabtu (9/1) sore di sebuah warung makan yang menjual daging anjing di kawasan
Desa Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Saat itu Yanto bersama beberapa
temannya sedang makan di tempat itu, sampai akhirnya datang dua orang pria,
Jeni alias Loso dan Rahmat alias Cuprus, yang membeli daging anjing.
Entah kenapa, Yanto tiba-tiba
terdorong untuk membuntuti mereka saat keduanya masuk ke bagian belakang warung, untuk memesan daging anjing. Yang
kontan saja membuat keduanya risih dan tidak terima. Hingga kemudian saat
meninggalkan warung, mereka menceritakan kejadian itu pada teman-teman mereka,
yang kebetulan sedang pesta minuman keras.
Mendengar cerita itu kontan saja
teman-teman mereka tersulut emosinya. Bahkan Kojek yang saat itu sedang bersama
anaknya sempat pulang untuk mengambil sebilah celurit. Layaknya pendekar, diapun selanjutnya ikut
bergabung bersama Loso dan kawan-kawannya mendatangi Yanto, yang masih makan di
warung.
“Saat datang ke warung itulah para
pelaku yang datang bersama teman-temannya bertanya sambil berteriak, ‘Endi wonge sing ngetutke ning sumur?’
(Mana orang yang tadi membuntuti ke sumur?). Namun saat itu korban tidak
menanggapi. Sampai akhirnya salah satu dari pelaku menunjuk ke arahnya. Dan terjadilah
pengeroyokan,” jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang,
mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, dalam konferensi pers pada
Selasa (12/1) siang di Mapolres Wonogiri.
Yanto langsung ditarik dari tempat
duduknya. Dan di bawah ancaman sebilah celurit, pria 39 tahun itupun tak berani
melawan, hingga menjadi bulan-bulanan tiga orang pelaku. Bahkan demi menakut-nakuti
korban, Kojek sempat membabatkan celuritnya ke meja makan, hingga membuat
sebuah piring pecah berantakan.
Puas menganiaya korban, para pelaku
lantas pergi meninggalkannya dalam kondisi terluka di bagian wajah. Dibantu beberapa
temannya, korban lantas melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian. Dan dalam
waktu yang tidak terlalu lama, tiga orang pelaku berhasil diringkus.
“Para tersangka bisa dijerat dengan
pasal penganiayaan yakni Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, yang ancaman hukumannya
sampai 5 tahun. Serta Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun
1951, yang ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun. Meski antara korban dan pelaku
sempat terjadi mediasi untuk menempuh jalan damai. Namun proses hukum akan tetap
berjalan. Dan hasil mediasi itu nantinya bisa dijadikan bahan pertimbangan
hakim di persidangan, untuk memberikan keringanan hukuman,” tandas Ghala Rimba.//Har