POPULER

Mahkamah Agung Diharap Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation

Mahkamah Agung Diharap Maksimalkan Penerapan e-Court dan e-Litigation


WARTAJOGLO, Jakarta - Percepatan transformasi pelayanan publik peradilan dari konvensional ke digital menjadi hal yang sangat urgent dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA). Dan momentum pandemi Covid-19 bisa dijadikan sebagai titik awal dimulainya hal itu. Karena itulah, penerapan e-Court yang sudah diterapkan MA sejak tahun 2019, yakni pendaftaran, pembayaran, dan pemanggilan perkara dilakukan secara daring, harus ditingkatkan dengan penerapan e-Litigation (persidangan elektronik).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MPR RI Bambang Seesatyo, usai menghadiri Sidang Istimewa MA yang dilakukan secara virtual pada Rabu (17/2) siang. Sidang itu sendiri juga dihadiri Presiden RI Joko WIdodo dan wapres Ma'ruf Amin.

"Berlandaskan payung hukum Peraturan MA Nomor 1/2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, MA sudah mulai menerapkan e-Litigation secara terbatas pada perkara perdata, agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara. Kedepannya, penerapan e-Litigation harus diperluas ke perkara pidana, bahkan tak hanya di tingkat pertama melainkan hingga ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali," ujar Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo.

Dijelaskan bahwa sesuai amanah Presiden Joko Widodo dalam Sidang Istimewa MA tersebut, akselerasi penggunaan teknologi bukanlah tujuan akhir. Percepatan penggunaan teknologi adalah pintu masuk untuk transformasi yang lebih luas. Transformasi yang lebih besar dalam penyelenggaraan peradilan, untuk mempercepat terwujudnya peradilan modern.

"Melalui e-Court dan e-Litigation, para pihak yang berperkara tak perlu bertatap muka. Meminimalisir terjadinya potensi korupsi di dunia peradilan. Serta mewujudkan sistem peradilan yang murah, cepat, dan sederhana kepada masyarakat. Karena dari mulai pendaftaran perkara, pembayaran panjar uang perkara, sampai pemanggilan dan proses persidangan, dilakukan secara elektronik," jelas Bamsoet.

Karena itulah, Bamsoet juga mengapresiasi kinerja MA selama tahun 2020 yang berhasil memutus 20.562 perkara dari total 20.761 perkara yang masuk. Ketepatan waktu putusan perkara juga sangat baik, MA berhasil memutus 19.874 perkara di bawah 3 bulan.

"Dengan semakin memasifkan penerapan e-Court dan e-Litigation, tidak menutup kemungkinan kinerja MA kedepannya akan semakin meningkat. Putusan bisa diambil dalam jangka waktu relatif lebih singkat, dibanding dengan penerapan peradilan konvensional. Dengan demikian masyarakat sebagai pencari keadilan bisa semakin terlayani dengan baik," pungkasnya. //Ril

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close