POPULER

Dua Pencuri Spesialis Rumah Disapu Tim Sapu Jagad

Dua Pencuri Spesialis Rumah Disapu Tim Sapu Jagad

WARTAJOGLO, Boyolali - Tim Sapu Jagad, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali, Jawa Tengah mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis pembobol rumah di wilayah Kecamatan Kemusu, Kabupaten setempat. Dua pencuri spesialis rumah yang ditangkap yakni Jumali dan Dika yang merupakan warga Tlogorejo,Demak, Jawa Tengah. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obeng, tatah dan sepeda motor.

"Tim Sapu Jagad mengungkap dan menangkap sindikat spesialis pencurian bobol rumah yang telah beraksi berulang kali di wilayah hukum Polres Boyolali. Modus yang digunakan pelaku mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan tatah," kata Kepala Team Sapu Jagad sekaligus Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Boyolali,AKBP Morry Ermond, Senin (29/3/2021).

Pelaku pencurian spesialis rumah dibekuk tim Sapu Jagad

Wikan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Kemusu. Mendapat laporan dari Polsek Kemusu, Team Sapu Jagad kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya berhasil mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Demak.

"Peristiwa ini terjadi pada Selasa 2 Februari 2021. Korban mendatangi Polsek Kemusu mengaku bahwa rumahnya dibobol maling. Akibat aksi tersebut korban mengaku kehilangan barang berharga yaitu sebuah laptop, handphone dan barang berharga lainnya," lanjut Wikan.


Sementara dari keterangan pelaku, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian tersebut di wilayah hukum Polres Boyolali. Hingga akhirnya kasusnya terungkap dan dia ditangkap.

"Saat di introgasi petugas, pelaku mengaku hendak menjual barang curian tersebut. Namun sayangnya tertangkap lebih dahulu. Untuk proses pengembangan, saat ini kedua pelaku berikut barang bukti hasil curian kami amankan ke Mapolres Boyolali, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya.//Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close