TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Resmi Dilaunching, Inilah Sepuluh Pelanggaran yang Bakal Ditindak Sistem ETLE

WARTAJOGLO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan mulai hari ini.

Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung  Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum. 

Hadir juga MenPANRB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain. Sementara Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual.

Launching ETLE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaunching secara resmi ETLE

ETLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. Tujuannya untuk mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan dari Kapolri.

Kapolri sendiri dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya. Pihaknya ingin masyarakat lebih waspada dalam waspada. Karena adanya ETLE dapat memantau perilaku pengendara. 

“Kenapa ini kita lakukan? Ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkat program keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas. Tentunya perlu ada upaya-upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin. Bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Kapolri.

Dari sisi kepolisian, Jenderal Sigit menekankan upaya penegakan hukum yang transparan lewat ETLE. Mantan Kabareskrim ini berharap sistem ETLE dapat mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus pemanfaatan teknologi informasi.

“Program ETLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat. Yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota. Yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” jelas Sigit.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, serta pelanggaran melawan arus. Lalu ada juga pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem ETLE.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan jajaran Korlantas masih terus bekerja agar penerapan ETLE bisa rampung di 34 Polda. Istiono mengatakan sistem ETLE terintegrasi dari Polres, Polda hingga Korlantas Polri.

“Konsen tahap pertama ini tentunya akan ditindaklanjuti dengan launching kedua nanti. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya, yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan. Dan nanti secara bertahap, akan kita laksanakan,” ujar Kakorlantas.

Istiono juga menambahkan bahwa secara teknis di lapangan pihaknya terus bekerja untuk merampungkan program ini secara bertahap hingga 34 polda. Dengan memasang di semua titik pemasangan yang berdasarkan maping dan analisis. Sehingga bisa diketahui titik mana yang paling krusial dan perludipasang ETLE.

Kakorlantas menjelaskan Etle nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran Etle.

“Semua kendaraan yang melanggar intinya kefoto, kepotret, mau nomor khusus, nomor apa saja, pake nomor TNI itu kepotret. Kalau TNI nanti urusannya dikonfirmasi ke temen-temen (TNI), kita sudah kerjasama bagaimana mekanismenya untuk teman-teman TNI, ada konfirmasi di situ. Karena hal ini adalah bagian dari kesadaran masyarakat dalam membangun hukum itu sendiri” tandasnya.

Dan untuk tahap pertama ini, 12  Polda yang sudah menerapkan ETLE adalah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jambi, Sumatera Utara, Riau, Banten, DIY, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat. //Hum

Type above and press Enter to search.