![]() |
| Dr. Chairul Sadad Albar, S.H., M.H (tengah) bersama tim saat mendatangi Mapolresta Surakarta untuk menanyakan kelanjutan kasus pelecehan seksual yang didampinginya |
WARTAJOGLO, Solo - Sempat bikin geger, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pimpinan organisasi advokat di Surakarta terus bergulir.
Tim pendamping hukum korban yang juga seorang advokat perempuan berinisial LK, kembali mendatangi Mapolresta Surakarta, pada Selasa 23 Juni 2026.
Mereka mendatangi Mapolresta Surakarta untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah mereka ajukan beberapa waktu lalu.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pendamping Hukum, Dr. Chairul Sadad Albar, S.H., M.H., bersama Dr. Hery Dwi Utomo, S.H., M.H., dan Iwan Setiawan, S.H.
Mereka mengaku belum melihat adanya perkembangan yang signifikan, atas laporan dugaan pelecehan seksual yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sehingga mereka merasa perlu meminta informasi secara langsung terkait proses penanganannya.
"Kami mencari informasi tambahan terkait dengan pengaduan yang kami lakukan atas perkara dugaan sexual harassment atau pelecehan seksual. Beberapa waktu yang lalu kami sudah melakukan pengaduan bersama klien kami yang berinisial LK," kata Chairul Sadad Albar kepada wartawan di halaman Mapolresta Surakarta.
Menurutnya, pihak yang dilaporkan merupakan seorang oknum pimpinan organisasi advokat di wilayah Surakarta.
Namun karena perkara masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya memilih tidak mengungkap identitas maupun rincian lebih jauh terkait terlapor.
"Kita mengadukan oknum dari sebuah organisasi advokat. Dia sebagai pimpinannya di wilayah Surakarta. Jadi dia diduga melakukan pelecehan seksual. Untuk saat ini kami tidak berani menyampaikan lebih banyak lagi karena masih proses lidik," ujarnya.
Chairul menegaskan bahwa kedatangannya ke Mapolresta Surakarta semata-mata untuk memperoleh informasi mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut.
"Perkara ini memang masih berjalan. Kami ke sini dalam rangka menanyakan bagaimana kelanjutan perkara tersebut," katanya.
Dalam kunjungan tersebut, tim hukum belum sempat bertemu langsung dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surakarta karena yang bersangkutan telah meninggalkan kantor.
"Tadi kami tidak ketemu dengan Ibu Kasat karena sudah terlanjur pulang. Jadi kami hanya menyampaikan apa yang menjadi masukan kami dan bagaimana nanti proses ini berlanjut," ungkapnya.
Meski demikian, tim pendamping hukum berencana kembali berkoordinasi dengan penyidik untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dulu dengan Ibu Kasat, bagaimana petunjuk dari beliau. Setelah itu akan kami upayakan untuk bertemu kembali," imbuh Chairul.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim pendamping hukum, laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi saat kegiatan organisasi profesi advokat di Hotel Zigna pada 17 April 2026.
Pelapor mengaku mengalami sejumlah tindakan dan ucapan yang diduga mengandung muatan seksual.
Bentuknya antara lain komentar mengenai kehidupan seksual pribadi, pertanyaan yang bersifat vulgar, candaan bernuansa seksual, gestur yang dianggap tidak pantas, hingga pernyataan-pernyataan yang menurut pelapor menyerang kehormatan dan martabatnya sebagai perempuan.
Menurut tim pendamping hukum, tindakan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, tetapi diduga berlangsung berulang dalam beberapa kesempatan dan disaksikan sejumlah peserta kegiatan.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa malu, ketakutan, trauma, serta kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas sosial maupun profesinya sebagai advokat.
Chairul mengatakan, langkah hukum yang ditempuh kliennya tidak semata-mata bertujuan untuk kepentingan pribadi, melainkan juga sebagai upaya mendorong terciptanya lingkungan profesi yang menghormati martabat perempuan.
"Sebagai seorang perempuan, istri, dan ibu, klien kami merasa harkat dan martabatnya telah direndahkan. Klien kami berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan memberikan perlindungan hukum bagi setiap perempuan yang mengalami perlakuan serupa," ujar Chairul.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga telah menyerahkan informasi terkait alat bukti dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, termasuk keterangan mengenai keberadaan rekaman CCTV dan pihak-pihak yang hadir saat kejadian berlangsung.
Tim pendamping hukum menyebut laporan itu mengacu pada ketentuan mengenai pelecehan seksual non-fisik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pihak yang dilaporkan disebut berinisial Z.A., yang diketahui menjabat sebagai ketua salah satu organisasi advokat, bersama seorang staf pada kantor hukumnya.
Selain itu, turut dilaporkan pula W.M., yang diketahui menjabat sebagai sekretaris organisasi advokat tersebut, bersama seorang staf pada kantor hukumnya.
Tim pendamping hukum meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi Korban Pelecehan Seksual Sesama Profesi, Advokat Cantik Asal Solo Pertanyakan Tindakan Polisi https://t.co/EXzEiT2Kbd
— 🇼🇦🇷🇹🇦🇯🇴🇬🇱🇴 (@wartajoglo) June 23, 2026
Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara terkait harapan kliennya, Chairul menegaskan bahwa korban hanya menginginkan hak-haknya sebagai warga negara dipenuhi sesuai koridor hukum.
"Klien kami menginginkan tetap apa yang menjadi haknya sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini," tegasnya. //Sik
