POPULER

Angka Pelanggaran Kode Etik ASN Masih Tinggi. Ini yang Dilakukan KASN

Angka Pelanggaran Kode Etik ASN Masih Tinggi. Ini yang Dilakukan KASN

WARTAJOGLO, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Kamis, (15/04/2021) menggelar  kegiatan “Sosialisasi dan Peluncuran Piloting Project Pengukuran Indeks Maturitas – Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK)”. Kegiatan yang dilaksanakan melalui kanal platform Zoom dan YouTube ini, bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN). Sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas, atau tingkat kepatuhan Instansi Pemerintah dalam penerapan NKK. 

Kegiatan dibuka oleh Ketua KASN, Agus Pramusinto, dengan dilanjutkan pemaparan materi oleh Iip Ilham Firman dan Nurhasni (Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN), serta Maurits Jonathan (Staf KASN).

Sosialisasi Pengukuran Indeks Maturitas ASN
Suasana acara sosialisasi Pengukuran Indeks Maturitas ASN (foto: ist)

Kegiatan ini mengundang 16 Instansi Pemerintah peserta piloting project Indeks Maturitas, yang meliputi: Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Lalu hadir pula dari Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Maluku Utara. 

Beberapa Instansi Pemerintah tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode etik (MKE), dan penilaian sistem merit.

Kegiatan tersebut merupakan upaya KASN untuk menjamin kualitas penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku pada instansi pemerintah, dalam rangka mewujudkan pegawai ASN yang profesional dan berintegritas.

“Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menetapkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan menyediakan aplikasi SINDEN,” ungkap Agus Pramusinto. 

Pengukuran Indeks Maturitas, sebagaimana akan diujicobakan kepada 16 Instansi Pemerintah melalui aplikasi SINDEN, menjadi sarana dalam menilai sejauh mana tingkat kepatuhan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN. Maurits Jonathan, selaku Pembicara, menjelaskan bahwa tujuan aplikasi SINDEN adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta dapat menjadi basis data pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN.

Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada Januari 2020 - April 2021, terdapat sebanyak 2.085 kasus pelanggaran Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN yang telah diproses oleh KASN. Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya: netralitas ASN, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang. 

“Pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku mulai dari level pimpinan hingga level staf,” ujar Iip Ilham Firman selaku Pembicara dalam sosialisasi tersebut.

Sementara Nurhasni yang juga menjadi Pembicara, menyampaikan bahwa Pengukuran Indeks Maturitas menjadi urgen karena sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam kebijakan NKK. Sehingga mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK. 

“Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan 4 kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta  kesinambungan sistem,” jelas Nurhasni. 

KASN berharap melalui kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi salah satu upaya pentingnya pengawasan penerapan kode etik dan kode perilaku demi terwujudnya ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi.//Ril

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close