POPULER

Dua Perampok Berkapak Disikat Tim Sapu Jagad

Dua Perampok Berkapak Disikat Tim Sapu Jagad

WARTAJOGLO, Boyolali - Dua orang pelaku tindak kejahatan perampokan berhasil diringkus Tim Sapu Jagad Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Boyolali. Mereka adalah Zaenudin Musani (29) warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo dan Wahyu Syahwaldi (24) warga Kali Wirang, Temanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. 

Aksi kejahatan dua tersangka tersebut terekam kamera CCTV saat menyerang petugas jaga di sebuah toko modern, di Desa Kateguhan, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali pada Kamis (6/5) lalu. Dari hasil rekaman CCTV serta laporan dari korban bernama Gangsar Wicaksono itulah, lantas petugas melakukan penyidikan dan menyisir tempat persembunyian keduanya. 

Ketua Tim Sapu Jagad Iptu Wikan menunjukkan barang bukti kapak milik pelaku perampokan

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban bahwa HP miliknya telah dirampas oleh pelaku. Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sawit. Dari laporan tersebut Tim Sapu Jagad menindak lanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyidikan di wilayah Kartasura dan di Pedan. 

"Dari hasil penyelidikan Tim Sapu Jagad mendapat informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku, kemudian pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB polisi mendatangi tempat persembunyian pelaku,"ujar Kaur Bin Ops (KBO) sekaligus Ketua Tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Rabu (26/5).

Tidak menunggu waktu lama Tim Sapu Jagad berhasil menangkap kedua pelaku di tempat berbeda yakni di Kartasura dan Grobogan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa kapak

Kronologi kejadian berawal dari korban yang merupakan karyawan Indomaret sedang duduk di depan toko sambil bermain HP. Kemudian datang seorang tersangka yaitu Zainudin Musani menanyakan toko buka jam berapa. Oleh korban dijawab baru nanti sekitar pukul 04.00 WIB. Tidak lama kemudian tersangka mengeluarkan kapak dan meminta HP korban.

"Jadi korban merasa terancam langsung lari sambil berteriak rampok, oleh pelaku, korban terus dikejar sambil mengayunkan kapak. Korban pun terjatuh dan berhasil menggondol sebuah HP milik korban. Setelah mendapatkan HP, kemudian pelaku tersebut meninggalkan korban dan berjalan ke arah warung angkringan di sebelah toko. Pelaku tersebut langsung membonceng rekannya, yang ternyata menunggu di sekitar angkringan itu," ungkap Wikan.

Ditambahkan bahwa menurut keterangan pelaku saat dimintai keterangan, mereka nekad berbuat kejahatan lantaran untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan saat lebaran. 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. //Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close