TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Breaking News

Pelaku Peletakkan Meja di Jalan yang Akibatkan Kecelakan Ditangkap

WARTAJOGLO, Boyolali - Peristiwa kecelakaan tunggal terjadi di jalan Raya Dibal - Nogosari, tepatnya di wilayah Dukuh Dibal Tengah, Desa Dibal, Kecamatan Ngemplak pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang dipasang pada salah satu toko di kawasan tersebut. Yang mana menampilkan pengendara motor jatuh terpental hingga sejauh sekitar 10 meter.

Kejadian bermula karena ulah pemuda tak dikenal yang menaruh meja di tengah jalan. Dengan maksud menjahili temannya yang masih tertinggal di belakang sepulang nongkrong. Tak disangka hal tersebut malah mencelakai pengendara motor lain yang melintas.

Iptu Wikan menunjukkan foto pelaku

Korban yang menabrak meja tersebut bernama Rico Surya Putra Susila (20) warga Dukuh Remi, Desa Rembun, Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali. Beruntung, korban hanya mengalami luka ringan, yaitu lecet pada sikut tangan kiri dan pergelangan kaki kanan. Namun sepeda motornya rusak pada body depan sebelah dan lampu depan pecah.

Kapolres Boyolali melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali Iptu Wikan Sri Kadiyono menjelaskan bahwa kejadian tersebut mulanya sebuah kejahilan dua pemuda yang ditujukan kepada temannya yang masih tertinggal jauh di belakang ketika berkendara.

"Motif para pelaku melakukan tindakan seperti itu sebenarnya tujuannya dia ingin ngeprank temannya yang masih di belakang. Tapi ternyata perbuatannya tersebut justru membahayakan orang lain," ujarnya.

Wikan mengatakan, proses penangkapan terduga pelaku berada di rumahnya. Pada awalnya, terduga pelaku menyangkal dan pihak keluarga juga tidak mempercayainya. Namun setelah polisi menunjukkan beberapa bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dalam penyelidikannya, polisi dapat mengungkap pelaku melalui proses pendalaman video dari rekaman  CCTV yang ada.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 192 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Namun karena pelaku masih dibawah umur, sehingga polisi tidak melakukan penahanan.

"Karena terduga pelaku itu masih di bawah umur, kita tidak melakukan penahanan. Tapi untuk proses masih kita lanjutkan," ujar Wikan.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor yang dikendarai, pakaian, serta patahan meja yang ditabrak korban.//Mul

Type above and press Enter to search.