POPULER

Miris, Dua Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berhasil Diungkap Polres Wonogiri

Miris, Dua Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Berhasil Diungkap Polres Wonogiri

WARTAJOGLO, Wonogiri - Kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sepertinya belum bisa hilang di tengah masyarakat. Beratnya sanksi hukuman serta besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada para pelaku belum bisa membuat mereka takut. Sehingga dari hari ke hari masih saja terjadi kasus anak menjadi korban kekerasan seksual.

Salah satunya adalah yang terjadi di Kabupaten Wonogiri. Di mana tak hanya satu kasus, dalam bulan Mei 2021 kemarin pihak Polres Wonogiri berhasil membongkar dua kasus sekaligus dan berhasil mengamankan para tersangkanya.

Kasus pertama adalah yang dilakukan oleh Nadi Maryono kepada Melati (nama samara) tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Sehingga pria 53 tahun Desa Bulusulur Kecamatan/Kabupaten Wonogiri inipun hanya bisa menyesal saat jajaran Satreskrim Polres Wonogiri menciduknya.

Pencabulan anak
Ilustrasi pencabulan anak

Nadi ditangkap atas laporan dari ibu korban yang curiga setelah membaca chat pelaku dengan anaknya. Dalam chat itu korban bertanya, ”Lha kalau aku hamil gimana Pakde?”. Yang selanjutnya dijawab oleh pelaku, “Ya gak lah Nok, kan kemarin masih merah (haid).”

Dari isi chat itulah, sang ibu langsung berpikir bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya. Karenanya dia mencoba bertanya pada Melati. Namun bukan jawaban yang jelas yang didapat. Sebab gadis yang masih duduk di bangku SMP itu hanya menangis. Sehingga sang ibu lantas mencoba melakukan konfirmasi ke rumah pelaku yang masih tetangganya sendiri.

Alangkah terkejutnya sang ibu setelah mendengar pengakuan dari tersangka, bahwa dia memang telah menyetubuhi Melati. Bahkan tidak hanya sekali, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini mengaku telah melakukannya hingga 3 kali.

Dari pengakuan inilah, sang ibu lantas melaporkan Nadi ke pihak kepolisian dan segera ditindak lanjuti dengan upaya penangkapan terhadap tersangka. Dan kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya, dengan mendekam di dalam tahanan Polres Wonogiri.

“Tersangka diduga telah melakukan aksinya sejak bulan Maret 2021, hingga akhirnya terungkap pada 22 Mei 2021 lalu, setelah ibu korban membaca chat di hape korban. Tindakan asusila ini sendiri dilakukan di rumah tersangka yang berdekatan dengan rumah korban,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Supardi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/5) siang.

Sedangkan kasus kedua menimpa Mawar yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Dan lagi-lagi, pelakunya adalah tetangganya sendiri yang selama ini memiliki hubungan dekat dengan keluarganya.

Mawar yang tinggal di wilayah Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem ini terpaksa harus mengalami trauma luar biasa karena harus melayani nafsu bejat Tarmin (45) warga Dusun Sumber, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro. 

Pencabulan anak Wonogiri
Kasat Reskrim Polres Wonogiri (tengah) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak

Tarmin tak hanya melakukan sekali. Dia bahkan telah mencabuli Mawar sejak Februari 2021, yang salah satu di antaranya dilakukan di sebuah hotel kelas melati di wilayah Kecamatan Slogohimo.

Perbuatan Tarmin sendiri terungkap setelah dia menurunkan Mawar di tengah jalan, usai diajak jalan-jalan, pada awal Mei 2021. Kejadian ini dipergoki oleh para tetangga Mawar, sehingga lantas dilaporkan ke keluarganya.

Hal ini membuat pihak keluarga curiga dan mencoba bertanya kepada Mawar. Namun gadis cilik ini tidak mau buka suara. Sehingga pihak keluarga memutuskan untuk mencari Tarmin.

Hanya saja ternyata keluarga Mawar tidak berhasil menemukan Tarmin. Sampai akhirnya pada Minggu 16 Mei 2021 mereka mendapat informasi bahwa Tarmin berada di wilayah Bulukerto. Saat itu juga keluarga Mawar mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan tersangka.

“Setelah berhasil ditemui, ternyata tersangka tidak mau mengakui perbuatannya. Hingga akhirnya pihak keluarga korban membawanya ke Polsek Puhpelem. Dan di kantor polisi inilah, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Sehingga lantas keluarga korban melaporkan ke Polres Wonogiri,” lanjut Kapolres.

Dengan perbuatan bejat yang dilakukannya, kini tersangka terancam hukuman berat. Apalagi korban masih di bawah umur.

"Dari aturan hukum yang ada terutama terkait Perlindungan Anak, tersangka bisa dijerat dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda senilai Rp. 5 miliar,” pungkas Kapolres saat menjawab pertanyaan awak media. //Sik

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close