POPULER

Terekam Kamera CCTV, Pencuri Uang di Bengkel Desa Manggis Diamankan di Polres Boyolali

Terekam Kamera CCTV, Pencuri Uang di Bengkel Desa Manggis Diamankan di Polres Boyolali

WARTAJOGLO, Boyolali - Rasa penasaran Tatang Arifin terkait berkurangnya uang simpanannya di laci bengkel akhirnya terjawab. Dari rekaman kamera CCTV yang dipasang di bengkelnya, tampak aksi seseorang yang cukup dikenalnya dengan santai mengambil uang di bengkelnya yang berada di Dukuh Sepet, Desa Manggis, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Karena itulah, dia lantas melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pada video berdurasi 49 menit lebih 20 detik itu terlihat seorang pria berkaos warna biru bergaris pink sedang mengambil uang di dalam laci. Saat dikonfirmasi, Tatang mengatakan di saat kejadian tersebut pihaknya mengaku tidak tahu kalau pelaku mengambil uang di laci. Dia baru sadar saat mau memberikan uang kembalian ke pelanggan, yang ternyata uangnya berkurang cukup banyak. Dan kemungkinan aksi pencurian itu terjadi sudah berulang kali.

Pelaku pencurian terekam CCTV
Hasil rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pencurian di sebuah bengkel di Boyolali
"Saya merasa curiga, uang yang berada di laci hilang cukup lumayan banyak dan akhirnya saya cek CCTV," ujar Tatang saat dihubungi Senin (28/6) siang.

Setelah mengetahui dan mengecek CCTV dirinya langsung mendatangi pelaku di kostnya, namun pelaku sudah kabur. Pelaku sendiri menurutnya sering datang ke bengkel. Karena itulah, lantas ada salah seorang pegawainya yang mencoba ikut mencari dan ketemu.

"Niatnya saya ingin membicarakan secara kekeluargaan, namun pelaku tidak mau. Akhirnya saya melaporkan kejadian ini ke Polsek Mojosongo. Karena ini sudah yang kesekian kalinya pencurian, kalau ditotal keseluruhan hampir mencapai jutaan," lanjut Tatang.

Sementara itu saat dimintai keterangan secara terpisah, Kapolsek Mojosongo, AKP Joko Winarno membenarkan aksi pencurian tersebut. Yang mana dilaporkan terjadi pada Minggu 27 Juni 2021 pukul 13.14 WIB, di sebuah bengkel di wilayah Dukuh Sepet.

"Jadi korban sering kehilangan uang dalam kurun waktu bulan Mei sampai sekarang. Pelaku sendiri sering main ke bengkel tersebut. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Boyolali, guna penyeledikan lebih lanjut. Pelaku bisa dijerat dengan pasal 362 KUHP junto Pasal 64 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," jelas AKP Joko Winarno. //Mul

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close