TfG6TUW8BUO7GSd6TpMoTSd7GA==
,, |

Headline News

Ironis, Punya Sertifikat Asli, Warga Pajang Harus Merelakan Rumahnya Dieksekusi

Sri Kalono bersama Suyadi (kanan) menunjukkan sertifikat tanahnya kepada juru sita pengadilan yang datang untuk melakukan eksekusi

WARTAJOGLO, Solo - Suasana tegang menyelimuti Kampung Kidul, RT 01 RW 05, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, pada Kamis 12 Februari 2026, saat terjadi proses eksekusi atas tanah dan bangunan milik Suyadi, warga setempat.

Di hadapan aparat kepolisian, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surakarta membacakan penetapan eksekusi atas sebuah rumah yang telah dihuni sejak 2001 oleh Suyadi. 

Ironisnya, Suyadi harus merelakan rumahnya dieksekusi karena kalah dalam sengketa kepemilikan lahan, meski dirinya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

Suasana haru tak terelakkan. Perabot rumah tangga satu per satu dikeluarkan, sementara warga sekitar hanya bisa menyaksikan dengan wajah prihatin. 

Eksekusi ini segera memantik kontroversi, bukan semata karena lamanya rumah itu ditempati, tetapi karena Suyadi diketahui mengantongi sertifikat resmi yang diterbitkan negara.

Kuasa hukum Suyadi, Dr. Sri Kalono, SH, M.Si, menyebut peristiwa ini sebagai ironi besar dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. 

Menurutnya, kliennya adalah korban sengketa tanah yang berlarut-larut dan penuh kejanggalan prosedural.

“Klien kami membeli tanah ini secara sah dari Subarno. Sertifikat sudah balik nama. Ini bukan cerita, ini fakta administratif yang tercatat di BPN,” tegas Kalono di lokasi eksekusi.

Kalono menekankan bahwa sertifikat yang dimiliki Suyadi adalah sah dengan menunjukkan sertifikat asli lengkap dengan identitas pejabat penerbit.

“Ini sertifikat asli, bukan fotokopi. Ada NIP pejabatnya, ada tanda tangan pejabat pertanahan, dan sudah dicek oleh BPN. Jangan seolah-olah ini sertifikat fiktif,” ujarnya.

Sorotan tajam diarahkan Kalono pada pembatalan sertifikat melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang kemudian dijadikan dasar gugatan perdata. 

Menurutnya, hal ini menimbulkan preseden berbahaya bagi masyarakat.

“Kalau sertifikat yang diterbitkan negara bisa dibatalkan begitu saja, berarti sistem pertanahan kita rapuh. Orang beli tanah sah, balik nama sah, tapi tetap bisa digusur. Ini bahaya bagi masyarakat. Kalau sertifikat tidak lagi jadi pegangan, lalu masyarakat harus percaya pada apa?” imbuhnya.

Poin paling keras dari Kalono adalah tidak dilibatkannya BPN dalam proses eksekusi. Ia menilai prosedur ini janggal dan berpotensi salah objek.

“Di mana-mana eksekusi tanah itu melibatkan BPN. Mereka membawa buku tanah untuk memastikan fakta yuridis dan fakta empiris di lapangan. Ini tidak dilakukan. Ini melanggar prosedur,” tegasnya.

Menurutnya, perbedaan antara data administratif di BPN dan putusan pengadilan seharusnya diverifikasi terlebih dahulu.

“Ada fakta yuridis, ada fakta empiris. Kalau tidak cross-check ke BPN, eksekusi bisa salah sasaran. Ini preseden yang sangat berbahaya,” katanya.

Kalono juga menyinggung transaksi jual beli antara Subarno dan Suwarti yang menjadi dasar sengketa. Ia mengungkap fakta persidangan yang dinilainya ganjil.

“Dalam persidangan, pembantu Suwarti mengaku membawa uang Rp600 juta ke notaris. Tapi notarisnya menyatakan tidak ada uang. Ini fakta persidangan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pertanahan, peralihan hak wajib melalui Akta Jual Beli (AJB).

“Kalau hanya perikatan atau klaim lisan, itu tidak mengalihkan hak. Di BPN yang diakui itu AJB. Kalau tidak ada AJB, jual beli itu patut dipertanyakan,” tegasnya.

Lebih jauh, Kalono mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan sertifikat palsu sejak 2019, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

“Kalau tidak ditingkatkan, kami akan ke DPR RI. Mohon maaf kalau nanti Kapolresta dipanggil DPR. Ini sudah lama dan tidak ada progress. Urusan tanah itu sangat berbahaya. Saya menduga ada permainan. Seperti itulah gelapnya dunia peradilan kita,” imbuhnya.

Di sisi lain, Juru Sita PN Surakarta, Sutanto, menegaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Perkara 165 tahun 2019 sudah inkrah. Perlawanan tahun 2023 ditolak, banding dikuatkan, kasasi ditolak. Secara hukum, putusan ini bisa dieksekusi,” ujarnya.

Sutanto menjelaskan, sertifikat atas nama Subarno dan Suyadi telah dibatalkan melalui putusan PTUN yang juga dikuatkan hingga tingkat kasasi.

“Putusan TUN membatalkan SHM atas nama Subarno dan Suyadi. Itu dasar hukumnya,” katanya.

Ia menegaskan pengadilan tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan.

“Silakan menempuh upaya hukum, baik perlawanan, keberatan, atau upaya hukum luar biasa sesuai mekanisme yang ada. Kalau nanti ada putusan baru yang berbeda, pihak yang dirugikan bisa menuntut haknya kembali secara perdata,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suwarti, Yakup Setianto, menyatakan seluruh klaim telah diuji di pengadilan.

“Semua sudah dibuktikan, termasuk sertifikat masing-masing pihak. Karena putusan sudah inkrah, maka eksekusi dapat dilakukan,” katanya.

Menurut Yakup, apabila terdapat dugaan penggunaan sertifikat palsu, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum lanjutan. //Sik

Type above and press Enter to search.